Dari Seremonial ke Substansi, Bawaslu Banyuwangi Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
|
Banyuwangi - Di tengah derasnya arus informasi digital, publikasi lembaga tidak cukup hanya menampilkan aktivitas dan agenda resmi. Konten harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menyampaikan informasi yang bermanfaat, serta memperkuat pemahaman publik tentang demokrasi. Pesan inilah yang menjadi salah satu penekanan dalam Forum Cangkrukan Kehumasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertajuk “Dari Publikasi Kelembagaan Menuju Komunikasi Berdampak”, Kamis (8/10/2026).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengikuti forum tersebut secara daring melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran Bawaslu dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan strategi kehumasan agar publikasi Bawaslu tidak berhenti pada penyampaian informasi kegiatan kelembagaan, tetapi mampu menghadirkan komunikasi yang relevan, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Apriyanti Marwah, menyoroti tantangan pengelolaan media sosial yang semakin kompleks seiring perubahan algoritma dan karakteristik setiap platform digital.
Menurutnya, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keunggulan karena lebih dekat dengan konteks dan dinamika masyarakat di daerah. Keunggulan tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan konten yang sesuai dengan kebutuhan publik.
“Publikasi bukan sekadar menunjukkan apa yang dilakukan Bawaslu, tetapi juga menjelaskan mengapa kegiatan itu penting dan apa manfaatnya bagi masyarakat.” Prinsip ini menjadi inti perubahan pendekatan komunikasi publik yang dibahas dalam forum tersebut.
Apriyanti juga menekankan pentingnya penggunaan data jangkauan dan engagement sebagai dasar dalam menentukan strategi media sosial. Setiap platform memiliki karakteristik dan algoritma berbeda sehingga pengelola kehumasan perlu memahami media yang paling efektif menjangkau audiens di wilayah masing-masing.
Apabila Instagram memberikan jangkauan yang lebih baik, platform tersebut dapat menjadi salah satu prioritas penguatan. Begitu pula jika TikTok atau media sosial lainnya menunjukkan performa yang lebih optimal. Strategi publikasi perlu disusun berdasarkan evaluasi, bukan sekadar mengikuti tren.
Tinggalkan pola seremonial, hadirkan konten yang dibutuhkan publik
Salah satu poin penting dalam forum tersebut adalah perlunya perubahan sudut pandang pemberitaan. Konten kehumasan tidak seharusnya hanya berpusat pada kegiatan seremonial, rapat koordinasi, atau kehadiran pejabat dalam sebuah agenda.
Sebaliknya, kegiatan kelembagaan perlu diolah menjadi informasi yang memiliki nilai guna bagi masyarakat.
Misalnya, pemberitaan yang semula hanya mengangkat kehadiran Bawaslu dalam rapat koordinasi dapat dikembangkan menjadi konten edukatif seperti “3 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat tentang Pengawasan Pemilu”. Dengan pendekatan ini, kegiatan Bawaslu menjadi pintu masuk untuk menyampaikan informasi yang lebih dekat dengan kehidupan publik.
Bagi Bawaslu Banyuwangi, pendekatan tersebut relevan untuk memperkuat edukasi demokrasi, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan pemilu, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi.
Komunikasi publik juga harus tetap mengedepankan prinsip inklusivitas. Konten yang diproduksi perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami, tidak mengandung ujaran kebencian, tidak menormalisasi kekerasan, serta tidak mengeksploitasi kelompok rentan atau mendramatisasi korban dalam pemberitaan.
Konsistensi dan kolaborasi menjadi kunci
Selain kualitas konten, konsistensi publikasi menjadi perhatian penting. Pengelola media sosial Bawaslu didorong untuk menyusun kalender konten yang terarah dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap performa publikasi.
Rendahnya jumlah suka, komentar, atau jangkauan pada suatu unggahan tidak serta-merta menunjukkan kegagalan. Informasi yang dipublikasikan tetap dapat memberikan manfaat ketika masyarakat membutuhkannya, meskipun tidak langsung menghasilkan respons tinggi.
Apriyanti juga mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk memperkuat kolaborasi antarakun melalui aktivitas saling mengikuti, menyukai, mengomentari, dan membagikan konten. Upaya tersebut bukan untuk membangun persaingan antar-Bawaslu, melainkan memperluas jangkauan informasi demokrasi yang berkualitas di tengah maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang tidak mendukung demokrasi inklusif.
Forum ini diharapkan menghasilkan langkah konkret, bukan berhenti pada diskusi. Evaluasi performa media sosial, penentuan platform prioritas, penyusunan kalender konten, hingga berbagi praktik baik antardaerah menjadi bagian dari rencana tindak lanjut yang perlu diterapkan.
Perkuat kehumasan yang berdampak bagi demokrasi
Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik, khususnya dalam menghadirkan konten yang informatif, menarik, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan kehumasan bukan semata-mata tentang seberapa sering lembaga mengunggah konten atau seberapa tinggi angka interaksi yang diperoleh. Lebih dari itu, keberhasilan komunikasi publik terletak pada kemampuan menyampaikan pesan yang tepat, membangun kepercayaan, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu.
Dengan strategi komunikasi yang lebih terarah, konsisten, dan berorientasi pada publik, media sosial dapat menjadi sarana edukasi demokrasi sekaligus jembatan antara Bawaslu dan masyarakat dalam mengawal pemilu yang berintegritas.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi