Hadapi Sengketa Pemilu 2029, Bawaslu Jatim Asah Ketajaman Pengawas Lewat Simulasi Kasus Partai Politik
|
Banyuwangi - Sengketa proses Pemilu 2029 perlu diantisipasi sejak dini. Bukan sekadar memahami regulasi, jajaran pengawas pemilu juga dituntut cermat memeriksa dokumen, menguji alat bukti, dan mengambil keputusan yang berlandaskan hukum. Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Reboan Sharing Session Volume 2, Rabu (14/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang diselenggarakan Divisi Penyelesaian Sengketa bersama Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti koordinator divisi, kepala subbagian PPPS, serta staf penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Mengusung pembahasan soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029, forum ini menjadi ruang bagi jajaran pengawas untuk menguji pemahaman sekaligus memetakan persoalan yang berpotensi muncul dalam tahapan pemilu mendatang.
Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo, menyampaikan bahwa Reboan Sharing Session merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa sekaligus mendukung indikator kinerja utama divisi. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan secara daring di tengah efisiensi anggaran tidak mengurangi substansi pembelajaran dan penguatan kapasitas jajaran.
Dua simulasi kasus, satu tujuan: keputusan yang tepat
Dua narasumber dihadirkan untuk membedah persoalan yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan ketelitian dalam penerapan hukum. Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang mengulas simulasi sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan partai politik dan persoalan alamat kantor yang tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi partai politik.
Dalam simulasi tersebut, peserta diajak menguji sejumlah persoalan mendasar: apakah anggota yang tidak ditemui saat verifikasi faktual otomatis dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat? Apakah perjanjian sewa kantor cukup untuk membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan? Bagaimana kedudukan bukti faktual dan pembaruan data dalam sistem informasi partai politik?
Sementara itu, Adinda Masyita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo memaparkan simulasi sengketa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Salah satu persoalan yang dibahas ialah penggunaan rekaman video mandiri sebagai pengganti verifikasi faktual melalui panggilan video secara langsung.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya membedakan bukti pendukung dengan metode verifikasi yang ditentukan dalam regulasi. Peserta juga mempelajari pemeriksaan syarat formil permohonan, penghitungan tenggang waktu, penilaian alat bukti, hingga penyusunan putusan dan tindak lanjutnya.
Mediasi diutamakan, ajudikasi tetap harus siap
Selain ketepatan dalam menilai perkara, kemampuan menyelesaikan sengketa melalui mediasi menjadi perhatian utama. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di ruang ajudikasi. Apabila para pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi, penyelesaian tersebut perlu dioptimalkan. Namun, jajaran pengawas tetap harus siap melanjutkan pemeriksaan melalui ajudikasi apabila mediasi tidak berhasil.
Diskusi juga mengangkat tantangan dalam praktik penyelesaian sengketa, termasuk perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon, kehadiran para pihak dalam mediasi, serta penilaian ketika keterangan saksi tidak sejalan dengan bukti tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan regulasi perlu diimbangi kemampuan menganalisis fakta dan membangun komunikasi dengan para pihak.
Dalam arahannya, Rusmifahrizal juga meminta Bawaslu kabupaten/kota mulai memetakan kantor partai politik, baik yang baru maupun yang sudah lama, serta berkoordinasi dengan KPU untuk memperoleh gambaran awal kepengurusan dan keberadaan kantor partai politik. Jajaran PPPS juga diminta memasang kembali alur permohonan penyelesaian sengketa proses di kantor masing-masing agar partai politik memahami mekanisme dan kewenangan Bawaslu.
Bekal menghadapi tahapan Pemilu 2029
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Timur mendorong seluruh jajaran penyelesaian sengketa untuk tidak ragu menjalankan kewenangannya, baik dalam memimpin mediasi maupun memeriksa perkara melalui ajudikasi. Kecermatan, keberanian mengambil keputusan berdasarkan hukum, serta komunikasi yang baik menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pengawasan.
Reboan Sharing Session Volume 2 bukan sekadar forum berbagi pengalaman, melainkan bagian dari persiapan menghadapi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2029. Dengan latihan berbasis kasus dan pemetaan persoalan sejak dini, jajaran Bawaslu diharapkan semakin siap memberikan penyelesaian sengketa yang profesional, adil, dan berkepastian hukum.
Sebab, kualitas penyelesaian sengketa tidak hanya ditentukan oleh ketepatan putusan, tetapi juga oleh proses yang cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi