Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
Kecamatan Pesanggaran
Kecamatan Genteng
Kecamatan Rogojampi
Kecamatan Glagah
Kecamatan Wongsorejo
Kecamatan Sempu
Pengumuman dan Dokumen Pendaftaran dapat diunduh DISINI