Lompat ke isi utama

Berita

47 Peserta asal Banyuwangi siap ikuti SKPP Daring awal Mei ini

47 Peserta asal Banyuwangi siap ikuti SKPP Daring awal Mei ini

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, A. Yansen Pale

Ancaman pandemi covid-19 yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya-upaya pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran pilkada, termasuk Bawaslu Banyuwangi. Kali ini, Bawaslu akan menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP Daring) dan program ini akan diselenggarakan mulai 2 Mei 2020 mendatang.

"SKPP Daring diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada," ujar Koordinator Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, A. Yansen Pale.

Menurutnya tujuan penyelenggaraan SKPP Daring ialah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada. Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.

Bahkan, di akhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari. Dalam berbagi pengetahuan, Bawaslu melibatkan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tenaga pengajar dan fasilitator. Sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.

Untuk Kabupaten Banyuwangi, setidaknya ada 51 pendaftar yang berencana ikut SKPP Daring. Namun setelah melalui tahapan screening peserta, ada 4 peserta yang tidak memenuhi syarat, yakni umur melebihi batas dan tiga sisanya adalah penyelenggara pemilu, sehingga sisa 47 peserta yang dipastikan menjadi peserta SKPP Daring Bawaslu.  “ kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara pemilu. Nanti kami di kabupaten sifatnya hanya membantu secara teknis seperti membentuk group WA khusus peserta SKPP Daring yang ada di Banyuwangi,  terkait materi dan teknis lainnya sudah disiapkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur" pungkasnya. ( Humas).