Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu Perkuat Kapasitas Jajaran Panwaslu Kecamatan

Antisipasi Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu Perkuat Kapasitas Jajaran Panwaslu Kecamatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi memberi paparan dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar Peserta Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Mendekati Tahapan Kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi terus perkuat kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan. Hal ini dilakukan untuk antisipasi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dimasa kampanye mendatang. 

"Selama masa kampanye sangat rawan terjadi adanya potensi pelanggaran termasuk sengketa yang terjadi antar peserta pemilu maupun sengketa peserta pemilu dengan KPU, maka sebagai antisipasi kita berupaya untuk terus memperkuat Panwaslu Kecamatan dalam memahami regulasi yang mengatur penanganan pelanggaran dan sengketa proses." Ungkapnya saat memberi materi dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar Peserta Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024, pada Jumat (20/10/2023) pagi. 

Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu yang berpotensi terjadi seperti adanya laporan dari salah satu caleg atau tim kampanye terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dirasa menghalangi atau merusak terhadap APK Caleg lainnya sehingga perlu dilakukan upaya penyelesaian sengketa cepat. 

Sementara itu untuk sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang dimungkinkan terjadi salah satunya adanya caleg atau Partai Politik yang tak puas dengan keputusan KPU sehingga mengajukan sengketa kepada Bawaslu.

"Ketidakpuasan bisa saja terjadi terhadap Keputusan KPU mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan disahkan tanggal 3 November 2023, sedangkan Calon yang mengajukan sengketa tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU". Tambahnya. 

Dengan adanya Rakernis ini, dia berharap adanya persamaan persepsi dijajaran Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dalam penerapannya nanti sesuai dengan turan yang berlaku serta tidak merugikan salah satu Peserta Pemilu. (Humas) 

Foto : Heri Prasetyo

Penulis dan Editor : Galang Romadhon