Bawaslu Apresiasi KPU: Pleno PDPB Triwulan IV Tunjukkan Respon Cepat Terhadap Hasil Uji Petik Faktual
|
Banyuwangi, 8 Desember 2025 - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atas respons cepat dalam menindaklanjuti temuan pengawasan selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Apresiasi ini disampaikan saat Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas & Humas), Khomisa Kurnia Indra, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU Banyuwangi.
"Pleno Triwulan IV ini adalah pleno terakhir di tahun 2025. Kami menyadari bahwa pekerjaan pemutakhiran data di luar tahapan pemilu ini jauh lebih berat, karena murni dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu tanpa dukungan jajaran adhoc," ujar Khomisa Kurnia Indra dalam sambutannya.
Pengawasan dan Uji Petik Faktual
Bawaslu Banyuwangi melaporkan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administrasi, melainkan telah ditingkatkan melalui uji petik faktual di lapangan.
Dari pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan 43 data yang dianggap tidak valid setelah dilakukan uji petik, yang sebagian besar berkaitan dengan pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.
"Kami sangat menghargai gerak cepat KPU Kabupaten Banyuwangi yang segera melakukan tindak lanjut terhadap 43 temuan data tidak valid tersebut. Bahkan, KPU juga melakukan pencocokan tanpa NIK, yang mana hal ini memerlukan upaya ekstra," tambah Khomisa.
Memastikan Akurasi Data Pemilih Akhir
Sebelum penetapan hasil, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan pengecekan acak (sampling) langsung pada aplikasi Sidalih untuk memastikan semua rekomendasi dan temuan telah dieksekusi, termasuk status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil sampling menunjukkan bahwa penyesuaian data sudah dieksekusi dengan baik.
Adapun hasil rekapitulasi KPU mencatat:
Jumlah Pemilih Akhir Triwulan III: 1.391.911
Penambahan Pemilih Baru: 21.758
Pengurangan Pemilih (TMS): 15.963
Bawaslu menekankan pentingnya transparansi, dan meminta agar KPU memastikan seluruh hasil pleno diunggah dan dapat diakses publik melalui website resmi KPU sebagai bagian dari tindak lanjut pasca-pleno.
Dengan koordinasi dan sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu, hasil pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 akhirnya ditetapkan sebagai hasil resmi, menandai akurasi data pemilih yang akan menjadi pijakan penting untuk tahapan Pemilu/Pemilihan mendatang.
Penulis dan Editor : Humas bawaslu Banyuwangi