Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Gelar Patroli Pengawasan "Kawal Hak Pilih" di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra saat memimpin Apel Patroli Pengawasan "Kawal Hak Pilih" bersama Panwaslu Kecamatan Kalipuro. Kamis (4/7/2024)

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra saat memimpin Apel Patroli Pengawasan "Kawal Hak Pilih" bersama Panwaslu Kecamatan Kalipuro. Kamis (4/7/2024)

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Dalam rangka mengawal hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menggelar Patroli Pengawasan "Kawal Hak Pilih". Pelaksanaan Patroli Pengawasan  dilakukan secara rutin oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi beserta dengan jajaran Panwascam dan PKD sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra saat memimpin Apel Patroli Pengawasan di Kecamatan Kalipuro. Kamis (4/72024)

"Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan secara rutin disemua wilayah kabupaten Banyuwangi, hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan coklit data pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur, dan kami ingin memastikan tidak ada satupun warga negara yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih, begitupun sebaliknya terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat harus sudah dicoret dari Daftar Pemilih,". Ujar Indra

Pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi beserta dengan jajarannya memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut;

  1. Memastikan Pantarlih melakukan coklit secara langsung dengan mendatangi dari rumah kerumah untuk melakukan pendataan;

  2. Memastikan adanya tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan oleh jajaran pengawas pemilu kepada  KPU dan jajarannya;

  3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya;

  4. Mendatangi secara langsung pemilih rentan, komunitas disabilitas, masyarakat adat dan beberapa elemen masyarakat lainnya yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan;

  5. Memastikan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, serta memastikan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal, Pindah Domisili, alih status TNI/POLRI dll) dicoret dari daftar pemilih

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasnya Patroli Pengawasan akan terus dilakukan oleh Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Penulis : Galang