Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #3 Bahas Penguatan Pengawasan Pemilu

#

by zoom meeting dengan Bawaslu Jatim

Banyuwangi, 14 April 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #3 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini menghadirkan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Awariz, yang menegaskan bahwa mandat utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melalui dua aspek utama, yakni pencegahan dan penindakan. Ia menekankan bahwa di luar masa tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui upaya pencegahan, salah satunya melalui forum diskusi seperti DHS. “Pengawasan tidak berhenti pada tahapan saja. Pencegahan harus terus dilakukan dengan berbasis data dan pengalaman yang telah terdokumentasi,” ujarnya. Awariz juga menyoroti pentingnya administrasi dan dokumentasi dalam mendukung kinerja pengawasan. Menurutnya, administrasi bukan sekadar pencatatan, melainkan bagian dari proses interaksi organisasi dalam mencapai tujuan. Ia menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur berhasil mencatat sekitar 827.000 peristiwa pengawasan beserta berbagai produk seperti kajian, berita acara, dan putusan sengketa. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan berkelanjutan dalam tiga aspek utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta jaringan informasi dan data. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan, termasuk dalam menyusun peta kerawanan Pemilu yang berbasis pada data internal dan pengalaman empiris. Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Sinta, dalam sambutannya mengajak peserta untuk melakukan refleksi terhadap kelembagaan Bawaslu. Ia mempertanyakan apakah bentuk organisasi yang ada saat ini sudah ideal dalam menjalankan fungsi pengawasan yang mencakup pencegahan dan penindakan. Ia juga menyoroti pentingnya profesionalitas penyelenggara pemilu sebagai sebuah keahlian yang membutuhkan pembelajaran berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pandangan dari mantan Ketua KPU, Arif Budiman, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya memiliki sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki. Selain itu, Dewita menyampaikan bahwa DHS yang telah memasuki tahun kedua pelaksanaannya kini mulai dibuka untuk umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan edukasi demokrasi kepada masyarakat. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berbasis data.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi