KPU Banyuwangi Jadi Rujukan, Bawaslu Perkuat Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
|
Banyuwangi - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas kinerja melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan “Penguatan Reformasi Birokrasi dengan Penerapan SAKIP dan Pelayanan Publik untuk Mendukung Penguatan Tatalaksana dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja”, dengan menghadirkan praktik baik dari KPU Kabupaten Banyuwangi sebagai bahan benchmarking, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tersebut dipimpin Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Arif Priyono, SE, dan diikuti jajaran sekretariat Bawaslu serta Kasubag Data dan Informasi KPU Banyuwangi beserta staf.
Dalam pembukaan, Arif menyampaikan bahwa penguatan tata kelola menjadi kebutuhan penting seiring adanya tugas-tugas baru yang harus dijalankan oleh jajaran sekretariat. Karena itu, pengalaman dan praktik baik dari KPU Banyuwangi diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Bawaslu.
“Kami memiliki tugas-tugas baru, sehingga mohon dibantu dan dibagi ilmunya mengenai SAKIP dan praktik terbaik pelayanan publik. Pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan administrasi,” ujar Arif.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Susi Pertamasari selaku narasumber dari KPU Banyuwangi, dengan moderator Diana Holifa, S.AP.
Dalam paparannya, Susi menjelaskan bahwa penerapan SAKIP menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan instansi pemerintah memiliki arah, ukuran kinerja, serta pertanggungjawaban yang jelas. KPU Banyuwangi secara berkala juga melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.
SAKIP sendiri merupakan rangkaian sistematik yang mencakup berbagai aktivitas, alat, dan prosedur untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan, pengklasifikasian, pengikhtisaran hingga pelaporan kinerja instansi pemerintah. Seluruh proses tersebut diarahkan untuk memperkuat pertanggungjawaban sekaligus meningkatkan kinerja organisasi.
Penyelenggaraan SAKIP mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data, Pelaporan Kinerja, hingga Reviu dan Evaluasi Kinerja.
Selain SAKIP, pembahasan juga menyoroti pentingnya perubahan dan penyesuaian Rencana Strategis ketika terjadi perubahan regulasi, struktur organisasi maupun tugas dan fungsi kelembagaan.
Dalam aspek pelayanan publik, KPU Banyuwangi juga membagikan pengalaman penerapan standar pelayanan yang berlandaskan pada regulasi nasional dan sektoral. Pelayanan publik tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat.
“Informasi harus disajikan dan pemohon harus dilayani. Permudah publik untuk mendapatkan informasi. Semua pemohon wajib dilayani,” menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam pemaparan tersebut.
Bagi Bawaslu Banyuwangi, benchmarking ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan memperkuat kapasitas internal, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, terukur, dan berorientasi pada pelayanan.
Melalui penguatan SAKIP dan pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berkomitmen menjadikan Reformasi Birokrasi bukan sekadar pemenuhan dokumen, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja untuk menghadirkan kinerja yang terukur, pelayanan yang mudah diakses, serta kelembagaan yang semakin akuntabel dan dipercaya publik.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi