Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Turunkan Paksa Billboard Kampanye Nakal

Bawaslu Banyuwangi Turunkan Paksa Billboard Kampanye Nakal

Banyuwangi - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik di Banyuwangi diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Baliho berukuran besar itu dinilai menyalahi aturan karena terpasang di billboard berbayar.

Satu per satu, baliho tak luput dari penertiban oleh petugas gabungan itu. Di antaranya baliho yang terpasang di Jalan Kepiting, area sekitar Patung Kuda, Taman Tirta Arum, Kelurahan Sobo.

Selanjutnya, ada baliho milik caleg dan sejumlah alat peraga lainnya. Penertiban baliho ini terbilang sulit, sehingga petugas menurunkan alat snorkle lift atau semacam mesin tangga otomatis.

“Hari ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye jenis billboard ya. Ini berdasarkan laporan dari Panwascam yang tidak bisa menertibkan karena keterbatasan Satpol PP di tingkat kecamatan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Kamis (14/2/2019).

Penertiban ini, kata Anang, berlangsung di sembilan titik di 5 kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Rogojampi, Kalipuro dan Wongsorejo.

“Ada 9 APK yang berhasil kita tertibkan karena menyalahi aturan, pelanggaraannya bahwa sesuai instruksi Bawaslu RI, APK itu tidak diperbolehkan dipasang di tempat reklame berbayar,” katanya.

Selain Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, dalam penertiban itu Bawaslu juga dibantu oleh personel dari Dinas PU CKPR Banyuwangi. Meski telah ditertibkan, namun sejumlah billboard di Bumi Blambangan masih terlihat berisi gambar peserta pemilu. [rin/but]

Dikutip dari : https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bawaslu-banyuwangi-turunkan-paksa-billboard-kampanye-nakal/