Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DPB, Bawaslu Banyuwangi Terbitkan Imbauan dan Saran Perbaikan kepada KPU Setempat

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra

Banyuwangi– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Menjelang penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melayangkan imbauan kepada KPU setempat. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Namun, langkah Bawaslu tidak berhenti pada imbauan semata. Sebelumnya, lembaga pengawas pemilu ini juga telah melakukan uji fakta terhadap data pemilih pada DPB Triwulan II. Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan sebanyak 26 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Selain temuan pemilih TMS, Bawaslu juga mengidentifikasi adanya 17 pemilih baru yang berasal dari purnawirawan Polri. Data tersebut diperoleh melalui koordinasi Bawaslu dengan Polresta Banyuwangi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, menjelaskan bahwa terhadap hasil temuan Bawaslu pihaknya telah menerbitkan saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi. Dalam saran tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mencermati kembali data pemilih TMS maupun yang memenuhi syarat (MS). Selain itu, KPU juga diminta menelusuri dokumen pendukung secara lebih mendalam dengan melibatkan koordinasi bersama pihak terkait.

“Dari hasil temuan uji fakta dilapangan kemarin, kami telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU, pada intinya kami berharap dengan adanya saran perbaikan tersebut, KPU dapat segera melakukan perbaikan terhadap data pemilih sebelum rapat pleno penetapan DPB Triwulan III mendatang”. Ujar Indra.

Bawaslu menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keakuratan data pemilih sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.

“Kami juga mengimbau kepada KPU agar leno penetapan DPB dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025”. Tambahnya.

 

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi