Lompat ke isi utama

Berita

Masa pendaftaran PPK ditutup, Bawaslu Tetap Lanjutkan pengawasan.

Masa pendaftaran PPK ditutup, Bawaslu Tetap Lanjutkan pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi mulai tanggal 18 sampai 24 Januari 2020.

Pengawasan yang dilakukan merupakan pengawasan langsung maupun tidak langsung, dengan melibatkan seluruh Panwascam di masing-masing kecamatan.

Hasil pengawasan Bawaslu Banyuwangi,  KPU Banyuwangi secara resmi menutup waktu rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 tepat pada pukul 00.00 WIB.

Adrianus Yansen Pale,  selaku Koordinator divisi  Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menerima Berita Acara penutupan masa pendaftaran oleh Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Dwi Anggraini didampingi seluruh Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memastikan jumlah pendaftar  masing-masing kecamatan di Banyuwangi telah terpenuhi 2 kali dari jumlah yg dibutuhkan, untuk kemudian KPU Banyuwangi tidak perlu   membuka masa perpanjangan waktu pendaftaran.
“Kami telah melakukan pengawasan melekat dari awal dibuka pendaftaran hingga penutupan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran serta memastikan jumlah pendaftar harus sudah terpenuhi minimal dua kali lipat dari kuota PPK dimasing masing kecamatan,” kata pria yang biasa disapa Ansel  ini.

Sementara itu, ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang telah mendampingi dan ikut serta mensosialisasikan tahapan Perekrutan PPK ini. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat Banyuwangi atas antusias dan partisipasinya mendaftarkan diri dalam salah satu tahapan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. 

Tugas kedepan, Bawaslu Banyuwangi bersama jajaran dibawah akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon pendaftar PPK yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan dan selalu berkoordinasi dengan baik dengan KPU Kabupaten Banyuwangi. (Humas)