Pastikan Sesuai Regulasi, Bawaslu Banyuwangi Lakukan Pengawasan Verifikasi Kepengurusan PKS
|
Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan verifikasi pemutakhiran data kepengurusan partai politik Semester II. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banyuwangi, Jumat (29/12/2025).
Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh proses verifikasi kepengurusan partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan KPU Kabupaten Banyuwangi beserta jajaran staf sekretariat. Ketua DPD PKS Kabupaten Banyuwangi, Widodo, S.P., M.TR.P., menyampaikan bahwa terdapat pergantian kepengurusan di tubuh DPD PKS Banyuwangi. Ia berharap ke depan proses demokrasi dapat berjalan secara jujur dan adil, sehingga mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Widodo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait proses verifikasi kepengurusan partai politik. Sesuai amanat undang-undang, kepengurusan DPD PKS Banyuwangi telah memenuhi ketentuan jumlah minimal, yakni sebanyak 13 orang pengurus.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut KPU melakukan verifikasi terhadap kepengurusan DPD PKS Banyuwangi. Fokus verifikasi meliputi kesesuaian dan keterunggahan data kepengurusan DPC PKS di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia menegaskan bahwa dasar verifikasi yang digunakan adalah struktur kepengurusan terbaru yang telah diunggah.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Joyo, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan non-tahapan. Bawaslu bertugas memastikan seluruh proses verifikasi kepengurusan partai politik berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa melalui sidang ajudikasi atas setiap produk keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk yang berkaitan dengan pencalonan dari partai politik.
Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar, berharap agar setiap proses peralihan kepengurusan di partai politik dapat diminimalisasi potensi persoalannya. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga stabilitas demokrasi. Edi juga berharap pada Pemilu 2029 mendatang, seluruh tahapan dapat berjalan lebih baik, kondusif, aman, dan terkendali.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi