Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/ KOTA PROVINSI JAWA TIMUR ZONA 3 TAHUN 2023

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/ KOTA PROVINSI JAWA TIMUR ZONA 3 TAHUN 2023

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 3 (Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo) Tahun 2023, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 3 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki    kemampuan    dan    keahlian    yang    berkaitan    dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu  secara  jasmani,  rohani,  dan  bebas  dari  penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia   mengundurkan   diri   dari   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia     mengundurkan     diri     dari     kepengurusan     organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa    keanggotaan    apabila    terpilih    menjadi    anggota    Bawaslu Kabupaten/Kota;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesame Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur  Zona 3 dengan melampirkan:

  1. Surat  lamaran  yang  ditujukkan  kepada  Tim  Seleksi  Calon  Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 3 Provinsi Jawa Timur;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat  Keterangan  Sehat  Jasmani  dan  Rohani  dari  Rumah  Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat  pernyataan  bersedia  mengundurkan  diri  dari  kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat  pernyataan  kesediaan  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat  pernyataan  bersedia  diberhentikan  sementara  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih;
  18. Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr.Bawaslu  http://sdmod.bawaslu.go.id/
  19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota.

KETERANGAN:

  1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr Bawaslu  http://sdmod.bawaslu.go.id/    yang panduannya terlampir pada pengumuman ini;
  2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 3 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di: JSpace Jember Town Square Blok C5-C6 Lantai Dasar. Jl. Kaliurang No. 1 Sumbersari Jember  pada pukul 09.00 wib s.d 16.00 wib atau dapat diunduh pada laman bawaslu.go.id , jatim.bawaslu.go.id  dan/atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy;
  5. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 3 Provinsi Jawa Timur, alamat: JSpace Jember Town Square Blok C5-C6 Lantai Dasar. Jl. Kaliurang No. 1 Sumbersari Jember;
  6. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli tersebut berupa 1 lampiran 1 pdf seperti contoh, kecuali untuk foto berupa jpg. 
  7. Berkas  pendaftaran  yang  berupa  hardcopy  dibuat  masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
  8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei 2023 s.d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);
  9. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 wib sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 07 Juni 2023 pukul 23.59 wib dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos pada tanggal 07 Juni 2023;
  10. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia, serta telah mendapatkan tanda terima dari aplikasi Mr. Bawaslu;
  11. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Zona 3 (082331933481);
  12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Informasi selengkapnya dapat didownload pada link di bawah ini:

  1. PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA ZONA 3 Klik Disini
  2. FORMULIR KELENGKAPAN PENDAFTARAN Klik Disini
  3. PANDUAN PENDAFTARAN ONLINE APLIKASI Mr. BAWASLU Klik Disini