Tak Boleh Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Banyuwangi Kawal Hak Konstitusional Warga Binaan Lapas
|
Banyuwangi - Hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Untuk memastikan hak tersebut tetap terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Senin (2/11/2026).
Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah preventif Bawaslu Banyuwangi dalam mengawal pemenuhan hak politik warga binaan agar tetap dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, keterbatasan ruang gerak akibat menjalani masa pidana bukan berarti menghilangkan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, bersama Kepala Subbagian Pengawasan dan staf sekretariat. Rombongan diterima langsung oleh Sugeng, selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pendataan warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih serta langkah-langkah pemenuhan hak pilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Bawaslu, memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi hanya karena kondisi dan tempat mereka berada.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Banyuwangi berharap terbangun sinergi dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas, khususnya dalam memastikan akurasi data pemilih serta kesiapan pemenuhan hak pilih warga binaan pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa demokrasi harus menjangkau semua lapisan masyarakat. Sebab, hak memilih bukan sekadar hak administratif, melainkan hak konstitusional yang harus dilindungi dan dipastikan terpenuhi bagi setiap warga negara.
Penulsan dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi