Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi – Pengawasan data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan proses memastikan daftar pemilih selalu akurat, komprehensif, dan mutakhir, dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas data pemilih dan hak pilih warga negara. Pengawasan ini terus dilakukan sepanjang tahun, bahkan di luar masa pemilu. Menjelang penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melayangkan imbauan kepada KPU setempat. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Namun, langkah Bawaslu tidak berhenti pada imbauan semata. Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan uji fakta terhadap data pemilih pada DPB Triwulan II yang dimulai sejak bulan Juli s.d September 2025 dengan mengambil data sampling sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) pemilih yang ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Banyuwangi pada DPB Triwulan II yang tersebar di 13 (tiga belas) kecamatan. Bahwa dari hasil verifikasi lapangan, Bawaslu menemukan sebanyak 26 (dua puluh enam) pemilih yang disinyalir tidak memenuhi syarat (TMS) dengan rincian sebagai berikut:
- 21 pemilih meninggal dunia
- 2 pemilih pindah domisili
- 3 pemilih tidak dikenal
Selain temuan pemilih TMS, Bawaslu juga mengidentifikasi adanya 17 pemilih baru yang berasal dari purnawirawan Polri. Data tersebut diperoleh melalui koordinasi Bawaslu dengan Polresta Banyuwangi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, menjelaskan bahwa terhadap hasil temuan tersebut, Bawaslu telah menerbitkan saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi. Dalam saran tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mencermati kembali data pemilih TMS maupun yang memenuhi syarat (MS). Selain itu, KPU juga diminta menelusuri dokumen pendukung secara lebih mendalam dengan melibatkan koordinasi bersama pihak terkait.
“Dari hasil temuan uji fakta dilapangan kemarin, kami telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU, pada intinya kami berharap dengan adanya saran perbaikan tersebut, KPU dapat segera melakukan perbaikan terhadap data pemilih sebelum rapat pleno penetapan DPB Triwulan III mendatang”. Ujar Indra.
Bawaslu menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keakuratan data pemilih sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.
“Kami juga mengimbau kepada KPU agar leno penetapan DPB dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025”. Tambahnya.
KHOMISA KURNIA INDRA
(Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi)
Cp. 081-938-715-469