Lompat ke isi utama

Berita

217 Panwaslu Kelurahan / Desa di Banyuwangi dilantik Hari Ini

217 Panwaslu Kelurahan / Desa di Banyuwangi dilantik Hari Ini

prosesi pengambilan sumpah janji jabatan PKD se-Dapil V Banyuwangi (14/03/2020) 

Setelah diumumkan serentak (12/03/2020) kemarin, sebanyak 217 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa se Kabupaten Banyuwangi di lantik dan diambil sumpah janjinya secara serentak hari ini. Namun keserentakan tersebut bukan ditempatkan di satu lokasi, melainkan dilakukan bersama dihari yang sama, dengan lokasi pelantikan terpisah yakni Sabtu (14/03/2020).

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 217 Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Banyuwangi kali ini secara teknis diserahkan kepada masing – masing kecamatan, apakah diadakan sendiri sendiri atau perkelompok.

“apakah dilakukan perkecamatan pelantikannya, atau berkelompok sesuai daerah pemilihan misalnya, kami serahkan sepenuhnya ke Panwaslu Kecamatan. Karena substansinya, hari ini harus ada pelantikan 217 PKD serentak di Banyuwangi, sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” Kata Anang usai mendampingi pelantikan PKD di Kecamatan Siliragung.

Sementara ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, berharap, para anggota Panwaslu Kelurahan / Desa yang sudah dilantik agar segera menyesuaikan diri sebagai pengawas pemilu sesuai aturan main yang berlaku. Karena, lanjut Hamim, masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa yang hanya berjalan selama 8 bulan tidak menyisakan waktu bersantai lagi bagi PKD terlantik, melainkan sudah harus berlari.

“tahapan sudah jalan, maka segeralah menyesuaikan dengan tahapan yang berjalan. Jalan lupa hasil pengawasan di tuangkan dalam Form A pengawasan, tanpa form A, hasil kerja pengawasan kita seperti sia sia, mohon Panwaslu Cam segera melakukan bimbingan teknis soal pengisian form A tersebut, mengingat pentingnya Form A hasil pengawasan tersebut,” Kata Hamim.

Para PKD yang sudah dilantik juga dituntut bekerja  professional, sesuai sumpah janji jabatan yang mereka ucapkan di depan Kitab Suci masing –masing, terutama soal mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. (humas)