Adrian, Gakkumdu berperan dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menjelaskan terkait peran dan fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani Tindak Pidana Pemilu. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Eksternal Ops Mantap Brata Semeru 2023-2024 yang digelar Polresta Banyuwangi, Kamis (12/10/2023)
Dalam Paparannya, ia menerangkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Bawaslu, akan tetapi perlu melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan setempat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Bawaslu merupakan gerbang utama lembaga dalam menangani setiap dugaan pelanggaran pemilu, dan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan undang-undang pemilu untuk menilai apakah tahapan pemilu telah berjalan sesuai dengan norma yang diatur atau tidak sesuai, maka terkait dugaan pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) yang memiliki kewenangan untuk memproses". Ungkap Adrian
Dalam Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwasanya "Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu".
Ia juga menjelaskan pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Gakkumdu Kabupaten Banyuwangi telah menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu dalam hal perusakan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye sampai pada putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Foto : Heri Prasetyo
Penulis dan Editor : Galang Romadhon