Bawaslu Banyuwangi Awasi Pleno DPB Triwulan I 2026, Pastikan Validitas Data Pemilih
|
Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Banyuwangi ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Lapas Kelas II A Banyuwangi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi.
Rapat pleno dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Edi Saiful Anwar pada pukul 09.50 WIB. Selanjutnya, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Banyuwangi, Moh. Qowim memimpin jalannya rapat dengan menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih Triwulan I Tahun 2026 yang mencakup 25 kecamatan dan 217 desa/kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsi pencegahan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah menyampaikan imbauan kepada KPU melalui surat Nomor 5/PM.00.02/K.JI-02/03/2026 tanggal 13 Maret 2026. Imbauan tersebut menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pencermatan terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, dan pemilih tidak dikenal.
Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan saran perbaikan melalui surat Nomor 4/PM.02.02/K.JI-02/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan hasil uji petik terhadap 420 data pemilih. Dari hasil tersebut ditemukan 11 pemilih yang terindikasi TMS, di antaranya karena pindah domisili, belum genap berusia 17 tahun, serta pemilih tidak dikenal.
Dalam forum rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih. Bawaslu juga mengapresiasi tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi atas saran perbaikan dimaksud.
Sebagai bagian dari pengawasan melekat, Bawaslu turut melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data pemilih yang sebelumnya terindikasi TMS telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan melakukan pencoretan sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, khususnya terhadap potensi data ganda, pemilih tidak dikenal, serta perubahan elemen data kependudukan lainnya agar dilakukan secara cermat dan berkesinambungan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 13/PL.01.2-BA/3510/2026, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 Kabupaten Banyuwangi tercatat sebanyak 1.402.468 pemilih, terdiri dari 693.258 laki-laki dan 709.210 perempuan yang tersebar di 25 kecamatan dan 217 desa/kelurahan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 4.762 pemilih dibandingkan DPB Triwulan IV sebelumnya.
Rapat pleno ditutup pada pukul 10.22 WIB dengan penetapan DPB Triwulan I Tahun 2026. Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berharap sinergi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Banyuwangi serta para pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi