Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Awasi Verifikasi Faktual SIPOL PKB, Pastikan Pemutakhiran Data Partai Berjalan Transparan

#

Di Kantor DPC PKB Banyuwangi

Banyuwangi - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) pemutakhiran data Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilaksanakan di Kantor DPC PKB Banyuwangi, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, serta jajaran pengurus DPC PKB tersebut membahas kesesuaian data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai dengan dokumen fisik sebagai dasar pelaksanaan verifikasi faktual.

Dalam paparannya, KPU Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa seluruh data yang diunggah ke dalam SIPOL harus mutakhir, valid, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Verifikasi faktual akan dilaksanakan dengan metode sensus, yaitu melakukan pengecekan secara langsung terhadap data yang telah disampaikan oleh partai politik.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan verifikasi faktual berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian maupun rekayasa data dalam proses pemutakhiran data partai politik.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau DPC PKB Banyuwangi agar melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap data kepengurusan hingga tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) sebelum masa perbaikan data berakhir. Langkah tersebut dinilai penting guna meminimalisasi potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang.

Dalam mendukung efektivitas pengawasan, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Banyuwangi untuk terus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan verifikasi lapangan. Dengan demikian, Bawaslu dapat melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan sebagai bentuk sinergi antar penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas proses verifikasi.

Sementara itu, DPC PKB Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa proses sinkronisasi data internal masih berlangsung karena akan terdapat perubahan kepengurusan. Partai juga menjelaskan bahwa proses pembaruan data pada SIPOL membutuhkan waktu agar seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi terkini. Adapun terkait domisili kantor, DPC PKB memastikan bahwa kantor yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor 9 Banyuwangi berstatus hak milik.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan partai politik menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berlandaskan kepastian hukum.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi