Bawaslu Banyuwangi Awasi Verifikasi Faktual SIPOL PPP, Pastikan Data Partai Akurat dan Sesuai Fakta Lapangan
|
Banyuwangi - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Verifikasi Faktual Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/7/2026), di Kantor DPC PPP Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Banyuwangi yang dipimpin Anang Lukman Afandi bersama Moh. Qowi, Kasubbag, dan staf. Dari Bawaslu Kabupaten Banyuwangi hadir Luqman Wahyudi, Untung Apriliyanto beserta jajaran staf, sementara DPC PPP Kabupaten Banyuwangi diwakili Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan pengurus partai.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh data kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor partai politik yang tercantum dalam SIPOL harus mutakhir dan sesuai dengan dokumen fisik. Verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sensus, yakni mendatangi langsung lokasi untuk memastikan kesesuaian antara data dalam sistem dengan kondisi di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memastikan seluruh tahapan verifikasi faktual berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk menjamin tidak adanya ketidaksesuaian maupun rekayasa data selama proses pemutakhiran berlangsung.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau jajaran PPP agar melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap data kepengurusan hingga tingkat kecamatan sebelum masa perbaikan data berakhir. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan potensi sengketa pada tahapan pemilu berikutnya.
Dalam mendukung pengawasan yang efektif, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Banyuwangi untuk terus menyampaikan informasi mengenai jadwal verifikasi lapangan sehingga pengawasan melekat dapat dilakukan secara optimal. Sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan profesionalitas.
Sementara itu, DPC PPP Kabupaten Banyuwangi menyampaikan telah melakukan sinkronisasi data internal dan secara umum data yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan kondisi faktual. Namun demikian, masih ditemukan satu catatan administratif terkait status kepemilikan kantor partai. Secara faktual kantor tersebut telah berstatus hak milik, sementara pada aplikasi SIPOL masih tercantum sebagai pinjam pakai. Atas temuan tersebut, PPP akan segera melakukan pembaruan data agar informasi dalam sistem sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi