Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANYUWANGI BUKA POSKO ADUAN MASYARAKAT TERKAIT PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi

Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, khususnya dalam pengawasan data pemilih. Melalui posko ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan jika menemukan adanya ketidaksesuaian dalam daftar pemilih, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum, pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, ataupun warga yang belum terdaftar.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale menyampaikan bahwa posko aduan ini terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akurat, dan akuntabel. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Posko aduan ini dapat diakses langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi maupun secara daring melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di Banyuwangi semakin partisipatif dan bebas dari potensi penyimpangan, guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Selain itu, dalam mencegah dugaan pelanggaran prosedural yang terjadi selama pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi juga telah melayangkan imbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi selaku penyelenggara teknis, hal itu ditegaskan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan sebab berfungsi sebagai peringatan dini agar potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi, tanpa harus langsung menggunakan pendekatan penindakan.

Penulis : Galang