Bawaslu Banyuwangi Hadiri DHS Seri #1 Bawaslu Jatim Bahas PSU Pemilu 2024
|
Banyuwangi – Selasa (27/1/2026) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menghadiri Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024”. Kegiatan ini diikuti oleh 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Diskusi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menekankan pentingnya sinergi lintas divisi dalam penguatan literasi demokrasi serta konsolidasi laporan melalui Divisi Hukum sebagai mandat utama DHS. Literasi demokrasi diharapkan menjangkau lembaga pendidikan tingkat SLTA (SMA, SMK, dan Pondok Pesantren), sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.
Dalam pengantarnya, Dewita Hayu juga mengulas berbagai persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya PSU dalam jangka waktu sepuluh hari pasca pemungutan dan penghitungan suara. Ia menyoroti keterbatasan regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi bentuk-bentuk pelanggaran dengan tingkat kecurangan tinggi, seperti kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
“Regulasi Pemilu dan Pilkada belum sepenuhnya mampu menjawab kreativitas pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip one person, one vote, one value,” tegas Dewita.
Paparan Narasumber
Diskusi dipandu oleh Sarwi Suci Sarwi Ruti (Anggota Bawaslu Kota Blitar) dan menghadirkan dua narasumber, yaitu:
Eko Rida Prasetyadi (Anggota Bawaslu Kota Surabaya – Koordinator Divisi Hukum)
Muhammad Rusdi Zain (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep – Koordinator Divisi Hukum)
Eko Rida Prasetyadi memaparkan pengalaman PSU di Kota Surabaya pasca Pemilu 14 Februari 2024. Dari berbagai laporan dan temuan pengawas TPS, Bawaslu Kota Surabaya mengklasifikasikan pelanggaran yang bersifat fatal dan tidak dapat diperbaiki, sehingga merekomendasikan PSU di 10 TPS. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2).
Ia menekankan bahwa PSU umumnya disebabkan oleh kesalahan prosedur, administrasi, human error, hingga faktor nonteknis, sehingga membutuhkan respons cepat untuk menjaga kondusivitas situasi politik.
Sementara itu, Muhammad Rusdi Zain menjelaskan kasus PSU di Kabupaten Sumenep yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu kasus menonjol adalah seorang pemilih yang mencoblos tujuh surat suara sekaligus dengan alasan mewakili anggota keluarganya. Meski memiliki unsur pidana, penanganan difokuskan pada PSU dengan mempertimbangkan stabilitas keamanan dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Dinamika Diskusi
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, di antaranya terkait:
Batas waktu 10 hari pelaksanaan PSU
Dilema antara penanganan administratif dan pidana
Efektivitas PSU dibandingkan proses pidana dalam memberikan efek jera
Strategi pencegahan agar PSU tidak terulang
Menanggapi hal tersebut, Dewita Hayu Shinta dalam penutup diskusi mengusulkan pemisahan dua jalur penanganan PSU, yaitu:
Jalur administratif cepat (maksimal 10 hari)
Jalur penanganan pelanggaran dengan durasi lebih panjang agar pidana dan kode etik dapat diproses secara lebih komprehensif
Usulan ini dinilai penting untuk menjaga legitimasi rekomendasi Bawaslu serta menghindari kontradiksi antara putusan administratif dan hasil penanganan pidana.
Penutup
Melalui DHS Seri #1 ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkaya kajian dan masukan regulasi Pemilu dan Pilkada berbasis pengalaman lapangan. Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi