Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Imbau Bakal Calon dan Partai Politik Tahan Diri dalam Pasang Alat Peraga

Bawaslu Banyuwangi Imbau Bakal Calon dan Partai Politik Tahan Diri dalam Pasang Alat Peraga

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, maraknya Alat Peraga yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Banyuwangi menjadi atensi bagi pengawas pemilu. Menyikapi hal tersebut,  Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian. Yansen Pale menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Imbauan secara tertulis kepada Partai Politik Peserta Pemilu baik ditingkatan Kabupaten maupun Kecamatan. 

Dalam imbauan tersebut, agar Partai Politik pedomani makna dari Sosialisasi dan pendidikan politik dalam lingkup internal sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Kemarin kita telah melayangkan imbauan tertulis kepada Partai Politik, harapan kami dengan imbauan tersebut Partai Politik dapat melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik di internal Partai, termasuk dapat menahan diri dalam memasang Alat Peraga". Pungkas Adrian. 

Perlu dipahami bersama, bahwa dalam pasal 79 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 dijelaskan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

Sosialisasi dan Pendidikan Politik yang dimaksud yakni dapat dilakukan dengan metode;
1) Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya
2) Pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Selaras dengan Adrian, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Khomisa Kurnia Indra juga turut menjelaskan terkait aturan yang diperbolehkan bagi Partai Politik dalam melakukan Sosialisasi, salah satunya dengan tidak menampilkan ajakan maupun tanda gambar atau simbol yang mengarah pada identitas Partai Politik. 

"Yang perlu digaris bawahi disini yakni terkait penjelasan dalam Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwasanya Dalam Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan". Papar Indra

Foto : Heri Prasetyo

Penulis dan Editor : Galang Romadhon