Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Kawal Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol

#

Dokumentasi Aula Kantor KPU Banyuwangi

Banyuwangi- Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi pada Senin (15/06/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan KPU RI dalam rangka memastikan data partai politik senantiasa akurat dan mutakhir sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Anang, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara berkala dalam dua periode, yakni Semester I (Januari–Juni 2026) dan Semester II (Juli–Desember 2026). Melalui mekanisme ini, data kepengurusan, keanggotaan, dan berbagai informasi partai politik yang tersimpan dalam Sipol dapat terus diperbarui sesuai kondisi faktual.

"Kami berharap seluruh partai politik aktif melakukan pembaruan data agar tidak terjadi perbedaan antara data administrasi yang tercatat dalam Sipol dengan kondisi di lapangan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemutakhiran sementara, sebagian besar partai politik telah melakukan pembaruan data. Namun demikian, masih terdapat beberapa partai politik yang belum melakukan pemutakhiran, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen partai politik peserta sosialisasi telah melakukan pembaruan data melalui Sipol. Menurutnya, masa sebelum dimulainya tahapan resmi pemilu merupakan waktu yang tepat bagi partai politik untuk memastikan seluruh data organisasi telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk meminimalisasi potensi permasalahan administrasi pada tahapan pemilu yang akan datang. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh partai politik," ungkap Luqman.

Luqman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh partai politik memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif dalam setiap proses yang dilaksanakan oleh KPU.

Melalui pengawasan yang melekat terhadap proses pemutakhiran data partai politik, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berkomitmen menjaga prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi