Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Laksanakan Pengawasan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I

#

Kantor Partai Nasdem

Banyuwangi – Jumat (06/02/2026), Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data partai politik Semester I yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, diatur bahwa partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran tersebut meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap semester maupun berdasarkan permintaan partai politik, dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Merujuk pada dasar hukum tersebut, pada pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya, perwakilan KPU Kabupaten Banyuwangi, Anang, menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan validitas data kepengurusan partai politik yang tercantum dalam Sipol. Ia menjelaskan bahwa Sipol menjadi acuan utama masyarakat dalam mengakses data partai politik, sehingga setiap perubahan harus disesuaikan dan diperbarui dalam sistem tersebut.

KPU juga menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan setiap enam bulan sekali. Oleh karena itu, partai politik diharapkan aktif melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyesuaian penulisan nama dan gelar pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan, dari “Ali Mustofa A” menjadi “Ali Mustofa A.md”, agar selaras antara dokumen fisik dan data dalam Sipol. Selain itu, alamat kantor partai dinyatakan telah sesuai.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menyampaikan bahwa verifikasi faktual ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai langkah preventif (early warning) guna memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan terus melaksanakan pengawasan secara melekat pada setiap tahapan kepemiluan guna menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi