Bawaslu Banyuwangi Lakukan Audiensi Penguatan Tata Kelola Arsip
|
Banyuwangi - Rabu (4/2/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan audiensi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banyuwangi sebagai upaya penguatan tata kelola pengarsipan kelembagaan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Diana Holifah, bersama jajaran sekretariat. Pertemuan diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banyuwangi, didampingi Koordinator Bidang Kearsipan, Listiani, beserta jajaran.
Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banyuwangi memiliki program restorasi arsip, khususnya arsip di desa dan kelurahan yang rawan rusak, melalui alih media arsip serta pembinaan pengelolaan arsip dinamis pada OPD, kecamatan, desa, dan kelurahan. Pengelolaan arsip juga didukung oleh sarana prasarana seperti record center, penyusutan arsip, serta penerapan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyampaikan rencana permohonan pendampingan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu. Hal ini sejalan dengan ketentuan kearsipan internal Bawaslu, di antaranya Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Dokumen (SKKAD) serta Perbawaslu tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Sebagai tindak lanjut audiensi, disepakati penjadwalan pendampingan pengelolaan arsip, pelaksanaan penyusutan arsip dengan koordinasi ANRI, Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta persiapan sarana dan prasarana pengarsipan di Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Penataan arsip akan dilakukan sesuai standar kearsipan untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan arsip kelembagaan.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banyuwangi menyatakan kesiapan untuk mendampingi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dalam pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi