Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Mulai Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Bawaslu Banyuwangi Mulai Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Setelah berhasil melengkapi dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menggelar musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan yang dimohonkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dari jalur perseorangan, Satiyem alias Bunda Ratu Satiyem – Sunaryanto, Jum’at (6/3/2020).

Bertempat dikantor Bawaslu Banyuwangi, musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan yang perdana digelar ini dipimpin oleh tiga komisioner Bawaslu Banyuwangi, yakni, Hamim, Joyo Adi Kusumo dan Hasyim Wahid. Sebagai pihak pemohon, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Satiyem – Sunaryanto, hadir dengan didampingi sejumlah pendukungnya. Sementara dari pihak termohon, KPU Kabupaten Banyuwangi, tiga komisionernya hadir, ketiganya adalah Ari Mustofa, Dian Mardiyanto dan Dian Purnawan.

Musyawarah perdana yang dimulai pukul 13.30 WIB ini digelar dengan agenda penyampaian materi  permohonan. “ Sesuai Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan seperti ini hanya diberi waktu 12 hari, dengan agenda musyawarah 5 hingga 6 kali,” kata Hamim usai musyawarah berlangsung.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Lanjut Hamim, sebagai pihak yang diberi tugas dan wewenang oleh Undang – Undang untuk menerima atau mengkaji temuan atau laporan permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, dan memutus sengketa proses pemilihan, akan bekerja hati hati, professional dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sesuai regulasi yang ada. (humas)