Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Pastikan Semua Stakeholder Dukung Pilkada 9 Desember 2020.

Bawaslu Banyuwangi Pastikan Semua Stakeholder Dukung Pilkada 9 Desember 2020.

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder dalam pencegahan dan penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020, Kamis (1/10/2020). Acara yang berlangsung di Hallroom Hotel Ketapang Indah Banyuwangi ini di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Banyuwangi serta tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.

Diadakannya acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terkait Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Apalagi saat ini telah memasuki tahapan kampanye. 

Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Covid-19 ini memang menuai berbagai dilema di kalangan stakeholder dalam pengambilan keputusan dan kebijakan serta tim Kampanye Pasangan Calon dalam melaksanakan kampanye dengan menyesuaikan PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020. Pasalnya banyak aturan terbaru dalam melakukan kampanye yang dinilai terbatas.

Oleh karena itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim meminta pembahasan tersebut segera tuntas dalam pertemuan Rapat Koordinasi ini. Bawaslu meminta komitmen bersama untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 demi mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi. Sehingga kekhawatiran terhadap cluster baru yakni cluster Pilkada dapat di hilangkan dalam mindset masyarakat.

“Pentingnya pertemuan ini adalah supaya masing-masing dari kita saling memahami kepentingan dan kebutuhan masing-masing. Pasangan calon dapat secara tertib melakukan kampanye. Begitupun pemangku kebijakan juga memberikan perijinan yang kolektif menyesuaikan aturan yang berlaku. 
Selain itu terkait dengan regulasi dan kesepakatan bersama untuk secepatnya dilaksanakan oleh KPU. Sehingga mengantisipasi terjadinya kampanye liar yang pada akhirnya memaksa dilakukan namun prosedur yang telah diatur dan disepakati tidak dipatuhi. Semua ada porsinya masing-masing”. ujarnya.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polresta Banyuwangi juga menyampaikan sosialisasi terkait dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Paslon yang dikeluarkan oleh Polres, yakni terdapat penambahan rekomendasi yang ditujukan kepada gugus tugas daerah. Maka perijinan melakukan kampanye yang dikeluarkan tentunya mempertimbangkan lokalitas daerah, kondisi wilayah dan tempat kampanye. 

Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa menanggapi terkait kampanye, KPU menyarankan untuk menggunakan media sosial atau daring. “Apabila mengadakan kegiatan tatap muka, maka akan dibatasi maksimal 50 peserta saja,” pungkasnya. (Humas).