Bawaslu Banyuwangi Perkuat Kapasitas Pengawasan Partisipatif Melalui Diskusi Hukum Selasa Seri #10
|
Banyuwangi, 4 Agustus 2026 – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #10 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang mengangkat tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Seluruh Jawa Timur" tersebut diikuti oleh jajaran Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Hukum, sekretariat bagian hukum, serta mahasiswa magang Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkeadilan. Menurutnya, keterbatasan sumber daya pengawas menjadikan kolaborasi dengan masyarakat sebagai sebuah keniscayaan dalam menjaga seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu. Partisipasi masyarakat menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan integritas," tegas Warits.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, mengajak seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk terus memperkuat pelaksanaan program konsolidasi demokrasi serta memastikan setiap kegiatan terdokumentasi secara valid sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kelembagaan. Ia juga mendorong seluruh peserta menyusun karya tulis hasil Diskusi Hukum Selasa sebagai dokumentasi praktik baik yang akan dihimpun menjadi buku bersama.
Diskusi menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Tuban, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Situbondo yang membahas berbagai aspek pengawasan partisipatif, mulai dari landasan hukum, implementasi program, hingga efektivitas pelibatan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Para narasumber menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus terus diperkuat melalui pendidikan politik, literasi demokrasi, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Penguatan tersebut dinilai semakin penting mengingat tantangan Pemilu 2029 akan diwarnai perkembangan teknologi digital, disinformasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga meningkatnya kompleksitas pelanggaran Pemilu.
Melalui forum ini, peserta juga berdiskusi mengenai strategi meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif, penguatan regulasi, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran, serta pentingnya membangun budaya demokrasi yang sehat melalui keterlibatan aktif masyarakat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa Seri #10 menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus penguatan kompetensi jajaran dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan partisipatif melalui edukasi, konsolidasi demokrasi, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi