Bawaslu Banyuwangi Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bahas Dinamika Sistem Pemilu ke Depan
|
Banyuwangi – Selasa, (30/12/2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat peran publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Dalam pemaparannya, Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul berbagai wacana di media terkait sistem Pemilu dan sistem Pemilihan Kepala Daerah. Sejumlah partai politik mengusulkan beragam model, mulai dari sistem pemilu tertutup, sistem pemilu terbuka seperti yang berlaku saat ini, hingga alternatif sistem lain yang dinilai lebih baik.
Menurut Zulfikar, sistem pemilu terbuka diharapkan tetap dipertahankan ke depan. Sementara itu, terkait Pemilihan Kepala Daerah, terdapat perbedaan pandangan, yakni antara pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan melalui DPRD.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengusulkan sistem Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, sepanjang usulan tersebut tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku. Zulfikar juga menyinggung salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa mulai tahun 2029 dan seterusnya, pemilu menjadi satu-satunya metode untuk memilih pemimpin, sehingga tidak ada metode lain di luar pemilu.
“Ke depan, dalam rentang lima tahun akan dilaksanakan dua kali pemilu, yakni Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah. Meskipun ada partai politik yang belum sepakat, putusan MK ini bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa desain pemilu ke depan akan berbeda antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun dampak dari Putusan MK tersebut antara lain:
Mulai tahun 2029 akan semakin menegaskan kedaulatan rakyat, karena rakyat menjadi penentu utama sekaligus subjek utama dalam pemilu.
Prinsip kedaulatan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat akan semakin nyata, sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara republik.
Masyarakat dapat memberikan punishment secara langsung kepada pejabat terpilih apabila kinerja sebelumnya dinilai kurang baik.
Dari sisi peserta pemilu, partai politik akan lebih berfungsi secara berkelanjutan, tidak hanya aktif menjelang pemilu.
Dari sisi penyelenggara, tahapan pemilu tidak lagi saling beririsan, anggaran lebih terpusat, dan proses penyelenggaraan menjadi lebih efisien.
Dari sisi pemilih, penggunaan hak pilih menjadi lebih mudah serta tersedia lebih banyak alternatif calon.
Zulfikar berharap ke depan pemilu dapat semakin terjaga integritas dan martabatnya melalui proses yang berkualitas. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada peran aktif masyarakat.
“Tidak ada pihak lain yang bisa benar-benar menjaga kualitas pemilu selain kita sendiri. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi