Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Siapkan Indeks Kerawanan Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten, Luqman Wahyudi saat memberikan sambutan kepada Panwaslu Kecamatan

Anggota Bawaslu Kabupaten, Luqman Wahyudi saat memberikan sambutan kepada Panwaslu Kecamatan

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Cegah potensi pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi siapkan Indeks Kerawanan, penyusunan indeks kerawanan tersebut untuk memetakan potensi apa saja yang akan terjadi dalam Pemilihan Serentak mendatang, baik dari segi keamanan, penyelenggaraan pemilu sampai pada potensi sengketa yang terjadi. Hal itu dijelaskan secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra. Selasa (9/7/2024). 

"jadi kita sudah menyusun indeks kerawanan terhadap potensi apa saja yang akan terjadi selama Pemilihan Serentak berlangsung, termasuk hari ini yang sudah masuk tahapan coklit, indeks kerawanan yang kami susun terdiri dari beberapa instrumen mulai dari sisi keamanan, penyelenggaraan pemilu sampai pada potensi sengketa proses dan PHP nantinya di Mahkamah Konstitusi," terang Indra.

Menurut Indra, sesuai dengan aturan tersebut tahap pencoklitan data pemilih yang juga termasuk tahapan berpotensi rawan terjadinya pelanggaran, maka dari itu harus di awasi.

"kami mengajak kepada Masyarakat khususnya di Banyuwangi ikut serta terlibat jika merasa belum di coklit bisa di laporkan ke Sekretariat PKD atau Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayahnya,"tuturnya.

Indra menambahkan, Masyarakat yang bingung dan ingin lapor bisa offline ke Posko Aduan, atau bisa secara online melalui akun sosial media, atau langsung Menhubungi Nomor Hp petugas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi menjelaskan pada tahapan pencalonan, pihaknya juga siap menerima laporan sengketa proses yang akan diajukan oleh bakal calon baik dari jalur perseorangan maupun calon yang diusung oleh Partai Politik.

"sementara ini untuk tahapan pencalonan memang masih belum berlangsung, namun kami tetap mempersiapkan hal-hal teknis pada permohonan sengketa proses yang nantinya dapat diajukan oleh bakal pasangan calon,". tutur Luqman

 

Penulis : Galang