Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyuwangi Temukan 5 Calon Anggota PPK Diduga Bermasalah

Bawaslu Banyuwangi Temukan 5 Calon Anggota PPK Diduga Bermasalah

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, sedang melakukan pengawasan langsung ke Kantor KPU Banyuwangi saat proses wawancara calon anggota PPK berlangsung.

 

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi, menemukan sedikitnya lima calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga bermasalah. Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan di empat kecamatan di Banyuwangi, yakni Kecamatan Licin, Sempu, Wongsorejo dan Tegaldlimo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim, mengatakan, setelah KPU Kabupaten Banyuwangi mengumumkan dan menetapkan nama - nama calon anggota PPK yang lolos tes tertulis tanggal 03 Februari 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi langsung menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan terkait nama – nama tersebut. “sesuai UU 10 tahun 2016, Bawaslu berwenang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2020, salah satunya adalah pengawasan terhadap rekrutmen tenaga ad hoc oleh KPU, hasilnya kami menemukan lima calon angggota PPK yang ditetapkan lolos tes tertulis diduga bermasalah, sekali lagi masih diduga”, jelasnya.   

Dari kelima nama tersebut, Dua diantaranya, yakni I-L dan D-R, diduga telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, dan tiga nama lain yakni J-I, A-N, dan S-N diduga menjadi anggota dan pengurus partai politik di Kabupaten Banyuwangi.

Sebagai tindak lanjut, setelah melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Banyuwangi langsung mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi sebagai bentuk upaya pencegahan agar proses seleksi tenaga Ad Hoc dalam pilkada serentak 2020 kali ini benar – benar sesuai regulasi yang berlaku.

“Saran perbaikan sudah kami kirim langsung kepada KPU Banyuwangi, sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, serta sesuai Surat Edaran Bawaslu nomor 0031 tahun 2020 tentang pengawasan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam pilkada 2020,” Tambah Hamim.

Setelah saran perbaikan ini kami kirim, selanjutnya adalah tugas dan wewenang KPU Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan klarifikasi ke nama-nama tersebut, agar bisa dibuktikan dan menjadi pertimbangan sebelum KPU mengumumkan dan menetapkan lima anggota PPK terpilih di 25 Kecamatan di Banyuwangi.

Selain Bawaslu, Hamim berharap, masyarakat umum juga ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Banyuwangi, demi terciptanya Pilkada yang jujur, aman dan tertib. (Humas).