Bawaslu Ingatkan Partai Politik Patuhi Soal Metode Sosialisasi dan Pendidikan Politik
|
Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Mengenai Sosialisasi dan Pendidikan Politik diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79. Untuk itu Bawaslu meminta kepada Partai Politik agar dapat mematuhi aturan tersebut.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas, banyak terdapat Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur citra diri dan ajakan, tentunya hal tersebut bertentangan dengan metode sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Tugas Bawaslu itu menegakkan aturan, sepanjang bahan sosialisasi dan alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur kampanye dipersilahkan, akan tetapi jika terdapat unsur yang dilarang itu yang nantinya akan kita tertibkan". Ujar Eka saat mengisi kegiatan Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye, Rabu (1/11/2023) Sore.
Ia mengingatkan kepada Partai Politik agar memaksimalkan Sosialisasi dan Pendidikan Politik di internal Partai melalui Pertemuan Terbatas dan Pemasangan Bendera Partai Politik. Menurutnya, sebelum Tahapan Kampanye dimulai, Partai Politik dilarang untuk melakukan hal-hal yang dapat memobilisasi masyarakat untuk memilih Partai Politik atau Calon tertentu termasuk penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat umum.
"Imbauan dari Bawaslu Provinsi, pertama meminta Partai Politik untuk melakukan pendidikan secara internal dan kedua meminta Partai Politik untuk menertibkan secara mandiri terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang diruang publik dan tidak sesuai dengan ketentuan". Imbuhnya
Foto : Heri Prasteyo
Penulis dan Editor : Galang Romadhon