Bawaslu Jatim Bahas Akurasi dan Inovasi Pengawasan Data Pemilih
|
Banyuwangi — Selasa (23/09/2025), Bawaslu Banyuwangi mengikuti Diskusi Hukum Selasa Seri 8 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim secara daring melalui Zoom Meeting. Forum ini mengusung tema “Analisis Komprehensif dan Panduan Praktis Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Belajar dari Hasil dan Catatan Uji Petik Pengawasan DPB Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2025.”
Kegiatan ini membahas akurasi, sinkronisasi, serta metode pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjelang pleno penetapan di tingkat kabupaten/kota pada awal Oktober mendatang.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum ini, di antaranya Dewita Hayu Shinta, A. Warits, Eka Rahmawati, Sanda Aditya Pradana, Nabrisi Rohid, Supriyanto, dan Agus Hariyanto, dengan moderator Teja Rasa Adhi Wardana.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menegaskan bahwa momentum diskusi ini sangat strategis menjelang pleno penetapan DPB triwulan III. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang menjamin data pemilih komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Pengawasan harus memastikan tidak ada satu pun pemilih yang tercatat ganda atau terlewat. Metode yang digunakan mencakup pencegahan, pengawasan melekat, uji petik, hingga pengawasan partisipatif,” jelas Eka.
Sementara itu, Eka rahmawati menyoroti perlunya konsolidasi data hasil pengawasan dan inovasi koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk lembaga sosial hingga tingkat RT/RW. Ia mencontohkan terobosan Bawaslu Jember yang bekerja sama dengan puskesmas untuk memperoleh data warga meninggal. Hasilnya, capaian uji petik di Jember bahkan melampaui target hingga 1.800 persen.
Selain itu, Bawaslu Jatim juga menetapkan pedoman teknis uji petik melalui Surat Dinas Nomor 137 Tahun 2025. Setiap kabupaten/kota diwajibkan mengambil sampel data secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih. Target sampel bervariasi, mulai dari minimal 5 data hasil koordinasi per minggu hingga 20 data bagi kabupaten/kota dengan jumlah pemilih di atas 1,5 juta jiwa.
“Walaupun terbatas, metode ini bisa dipertanggungjawabkan secara proses maupun metodologi. Prinsipnya baik dan benar, serta dapat menjadi rujukan validasi bagi KPU,” tambah Eka.
Forum koordinasi ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim untuk lebih optimal dalam mengawal akurasi data pemilih menuju tahapan pemilu berikutnya.
Penuls dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi