Bawaslu Jatim Dorong Keterbukaan Informasi Pemilu yang Inklusif, Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
|
Banyuwangi - Demokrasi yang berkualitas bukan hanya tentang terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi juga tentang bagaimana setiap warga negara memperoleh akses informasi yang setara. Semangat inilah yang mengemuka dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan”, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Divisi Humas, Data, dan Informasi ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong layanan informasi kepemiluan yang mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Cangkrukan Demokrasi tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, kepala sekretariat atau koordinator sekretariat, jajaran yang membidangi hubungan masyarakat dan data informasi, serta narasumber dan undangan lainnya.
Demokrasi Inklusif Dimulai dari Akses Informasi
Dalam rangkaian kegiatan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan upaya penguatan aksesibilitas pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sejumlah fasilitas aksesibilitas telah disediakan untuk mendukung masyarakat dengan kebutuhan yang beragam, di antaranya marka lantai khusus, bidang miring (ramp) pada akses masuk ruang PPID, pegangan tangan (handrail), guiding block bagi penyandang disabilitas netra, kursi roda, serta buku Braille untuk membantu akses terhadap layanan permohonan informasi.
Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih ramah dan mudah dijangkau. Dengan aksesibilitas yang memadai, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Namun, keterbukaan informasi tidak berhenti pada penyediaan fasilitas fisik. Informasi yang disampaikan juga harus dapat dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang, kemampuan, dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Informasi Bukan Sekadar Tersedia, tetapi Harus Bisa Dipahami
Dalam arahan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, ditegaskan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya Pemilu. Demokrasi juga tercermin dari kemampuan warga negara untuk memperoleh informasi, memahami proses Pemilu, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam pengawasan.
Perspektif tersebut menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat secara setara, termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Informasi yang tersedia belum tentu dapat dimanfaatkan apabila disampaikan dengan bahasa yang terlalu teknis, format yang tidak aksesibel, atau penjelasan yang sulit dipahami. Karena itu, Bawaslu perlu terus memperhatikan penggunaan bahasa, pemilihan media, dan format penyajian informasi agar substansi kepemiluan dapat diterima dengan lebih mudah oleh masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan informasi publik perlu berorientasi pada kebutuhan pengguna. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang benar, tetapi juga informasi yang dapat diakses dan dipahami untuk mendukung partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Keterbukaan Informasi sebagai Fondasi Akuntabilitas
Penguatan keterbukaan informasi publik juga memiliki landasan konstitusional dan hukum. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif atau aktivitas publikasi kelembagaan. Keterbukaan juga menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Melalui penyampaian informasi mengenai pelaksanaan tugas dan hasil pengawasan secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengetahui dan menilai kinerja kelembagaan.
Meski demikian, keterbukaan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam menjaga data pribadi dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara transparan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang wajib dijaga.
Memperkuat Layanan Informasi yang Setara
Melalui Cangkrukan Demokrasi, penguatan kapasitas jajaran Bawaslu menjadi salah satu perhatian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif. Penyediaan fasilitas aksesibilitas perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan informasi, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta pemilihan format penyampaian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan pemahaman terhadap isi informasi merupakan tiga aspek yang saling berkaitan. Ketiganya perlu diperhatikan agar pelayanan informasi publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen ini juga menuntut adanya upaya berkelanjutan dari jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan untuk menghadirkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi Pemilu yang inklusif bukan sekadar persoalan bagaimana informasi dipublikasikan, melainkan bagaimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mengetahui, memahami, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Melalui penguatan layanan PPID dan peningkatan kualitas penyajian informasi, Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi yang mendukung demokrasi lebih transparan, akuntabel, dan inklusif bagi semua.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi