Perkuat Integritas, Bawaslu Jatim Bahas Mitigasi Risiko Korupsi dan Pendampingan Hukum
|
Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memperkuat komitmen pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #13, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti sekitar 181 peserta dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Mengusung tema “Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur”, forum ini menjadi ruang penguatan pemahaman hukum, evaluasi tata kelola kelembagaan, serta peningkatan kesiapsiagaan jajaran Bawaslu dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga. Menurutnya, penguatan integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi juga seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan pemeriksaan dan pembenahan dokumen administrasi serta bukti pertanggungjawaban kegiatan secara menyeluruh. Kelengkapan dokumen harus menjadi perhatian serius agar setiap pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Eka Rahmawati, menekankan bahwa pencegahan penyimpangan harus dilakukan melalui pembinaan dan pengendalian internal yang berkelanjutan. Mitigasi risiko hukum perlu diperkuat sejak dini, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam, mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pimpinan dan sekretariat. Setiap pihak harus menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam sesi materi, Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Athoillah, S.H., M.HP., memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang relevan. Kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta dan unsur hukumnya.
Narasumber berikutnya, Syauqi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, memaparkan perkembangan pengaturan hukum terkait tindak pidana korupsi serta pentingnya memahami mekanisme pendampingan hukum bagi jajaran Bawaslu yang menghadapi persoalan hukum.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu memiliki batasan kewenangan dan memerlukan mekanisme yang jelas. Karena itu, penyusunan serta penyempurnaan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai koordinasi, penyampaian informasi, dan pendampingan secara berjenjang.
Diskusi juga membahas pembagian tanggung jawab antara pimpinan dan pengelola teknis anggaran, tindak lanjut hasil audit, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta perbedaan antara persoalan administratif dan tindak pidana. Para peserta turut menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait tantangan pengelolaan keuangan serta kebutuhan pendampingan hukum di tingkat kabupaten/kota.
Melalui DHS Seri #13, Bawaslu Jawa Timur mendorong seluruh jajaran untuk tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kebenaran informasi, kesesuaian penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penguatan integritas, tertib administrasi, pengawasan internal, dan pemahaman hukum diharapkan menjadi langkah preventif dalam meminimalkan risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Integritas bukan sekadar komitmen, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, tata kelola yang akuntabel, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.