Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Keterbukaan Informasi Pemilu Harus Akurat, Inklusif, dan Dapat Dipertanggungjawabkan

#

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan pentingnya keterbukaan data dan informasi Pemilu yang akurat, mudah diakses, serta inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengikuti Cangkrukan Demokrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring untuk memperkuat pemahaman tentang transparansi pengawasan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Banyuwangi – Demokrasi yang berkualitas bukan hanya tentang terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi juga tentang bagaimana setiap warga negara memperoleh akses informasi yang setara. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat memahami proses pengawasan Pemilu sekaligus menggunakan hak politiknya secara bermakna.

Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan”, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi turut mengikuti jalannya diskusi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa keterbukaan data dan informasi harus menjadi bagian dari komitmen kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu. Di tengah derasnya arus informasi digital, informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu dipastikan akurat, konsisten, mudah ditemukan, serta dapat diverifikasi.

Menurut Puadi, komunikasi kelembagaan tidak semestinya hanya bersifat reaktif ketika muncul persoalan. Bawaslu perlu membangun komunikasi yang mampu menjelaskan proses pengawasan secara utuh, termasuk dasar hukum yang melandasi setiap tindakan dan keputusan kelembagaan.

Penjelasan yang memiliki dasar hukum jelas diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga memahami alasan dan proses di balik pelaksanaan pengawasan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penafsiran yang keliru.

Puadi juga menekankan bahwa data yang dipublikasikan harus disertai konteks yang memadai. Keterbukaan informasi perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi, sehingga transparansi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Divisi Humas dan Data Informasi (Humas dan Datin) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bukan sekadar etalase kelembagaan. Divisi tersebut memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kerja-kerja pengawasan Bawaslu, pemenuhan hak masyarakat atas informasi, dan terbangunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Dalam konteks tersebut, informasi pengawasan perlu disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab. Masyarakat harus memperoleh pemahaman yang memadai mengenai tahapan, proses, serta keputusan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Lebih lanjut, Puadi menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan keterbukaan informasi Pemilu.

Pertama, keterbukaan informasi merupakan kewajiban demokratis. Informasi yang disampaikan harus akurat, dapat diakses, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengelolaan informasi serta penyampaian keterangan kepada publik perlu dilakukan secara cermat, termasuk oleh pihak yang menjalankan fungsi komunikasi kelembagaan.

Kedua, inklusivitas harus diwujudkan melalui akses yang setara. Setiap warga negara perlu memiliki kesempatan nyata untuk mengetahui informasi kepemiluan dan menggunakan hak politiknya. Hal ini mencakup penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang membutuhkan akses informasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

Keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan data. Informasi tersebut juga harus disajikan dalam bentuk dan cara yang dapat dijangkau, dipahami, serta dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat.

Ketiga, forum dialog harus menghasilkan perubahan nyata. Diskusi dan pertukaran gagasan perlu diterjemahkan menjadi program kerja, standar pelayanan informasi, serta langkah implementasi yang dapat dilaksanakan di masing-masing satuan kerja. Kemitraan dan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting untuk memastikan program tidak berhenti pada tataran wacana.

Dalam pelaksanaannya, satuan kerja Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu memastikan program yang dirancang dapat diterapkan secara konkret dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penguatan kapasitas kelembagaan, pelayanan informasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya tersebut.

Bagi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, keikutsertaan dalam Cangkrukan Demokrasi ini menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan pemikiran dan penguatan praktik keterbukaan informasi kepemiluan. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelayanan informasi yang transparan, inklusif, dan bertanggung jawab.

Melalui penguatan keterbukaan data dan informasi, Bawaslu diharapkan dapat semakin mendekatkan kerja-kerja pengawasan kepada masyarakat. Informasi yang akurat dan mudah dipahami menjadi salah satu fondasi agar publik dapat mengetahui proses pengawasan serta memahami peran Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan publikasi data, melainkan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat, memperluas partisipasi politik yang inklusif, dan membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi