Bawaslu Jatim Gelar Diskusi Hukum Seri #4 Bahas Putusan MK 313/2025 terkait Politik Uang dan Pelanggaran TSM
|
Banyuwangi, 15 Juli 2025 – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa Seri #4 dengan tema “Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta Politik Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Diskusi ini membahas secara mendalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang berujung pada diskualifikasi seluruh pasangan calon akibat pelanggaran TSM dan politik uang. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Acara diawali dengan pembacaan doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu. Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menghadapi isu strategis seperti pelanggaran TSM.
“Diskusi rutin ini bukan hanya memperkaya wawasan, tetapi juga menjadi bekal menghadapi tantangan pengawasan ke depan. Politik harus kita pandang sebagai amanah, bukan sekadar perebutan kekuasaan,” ujar Warits.
Diskusi dipandu oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Jatim, yang mengarahkan pembahasan pada dinamika Putusan MK 313/2025.
Narasumber pertama, Dr. Bachtiar, SH., MH., M.Si., memaparkan materi “Penanganan Pelanggaran TSM dan Politik Uang – Studi atas Putusan MK 313/2025”. Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut menjadi constitutional shock therapy karena mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Menurut Bachtiar, politik uang dikategorikan sebagai kejahatan konstitusional yang merusak kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi juga memperluas tafsir “masif” dalam pelanggaran TSM, tidak hanya dilihat dari aspek kuantitatif, tetapi juga kualitatif apabila berdampak signifikan pada kebebasan pemilih.
Narasumber kedua, Nurhalina, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan kronologi kasus Barito Utara yang menjadi objek putusan MK. Ia memaparkan bagaimana temuan politik uang dan pelanggaran administratif pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) berujung pada pembatalan kedua pasangan calon serta perintah PSU ulang dengan kandidat baru.
Diskusi juga diwarnai sesi tanya jawab interaktif yang mengangkat isu-isu krusial, di antaranya:
Kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam menangani pelanggaran TSM,
Normalisasi politik uang dalam budaya lokal,
Keterbatasan pengawasan dana kampanye, serta
Perbedaan penafsiran antara penegak hukum dan pengawas pemilu.
Menanggapi hal tersebut, para narasumber menekankan perlunya reformasi regulasi, penguatan kewenangan Bawaslu dalam audit investigatif dana kampanye, serta harmonisasi mekanisme penanganan pelanggaran administratif dan pidana agar pengawasan pemilu lebih efektif.
Acara ditutup dengan closing statement, pembacaan doa, dan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jatim berharap dapat memperkuat kapasitas pengawasan, menyatukan persepsi hukum, serta menyiapkan strategi pengawasan pemilu yang lebih integratif ke depan.
Penulis : Humas Bawaslu Banyuwangi
Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi