Bawaslu Jatim Matangkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu 2029, Sipol dan Batas Waktu Jadi Sorotan
|
Banyuwangi - Menghadapi tahapan Pemilu 2029 yang semakin membutuhkan kesiapan jajaran pengawas, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mematangkan kompetensi penyelesaian sengketa proses pemilu melalui Sharing Session (Reboan) Divisi Penyelesaian Sengketa, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.10 WIB tersebut mengangkat tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029.”
Forum ini diikuti pimpinan dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, kepala subbagian dan staf Penyelesaian Sengketa dari 38 kabupaten/kota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam, menekankan pentingnya penguasaan kembali tata cara penyelesaian sengketa proses, terutama karena Bawaslu Kabupaten/Kota masih akan menghadapi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran partai politik.
Menurutnya, tidak seluruh persoalan harus berakhir melalui ajudikasi. Persoalan yang bersumber dari kendala sistem atau aplikasi dapat diupayakan melalui mediasi, sedangkan persoalan substantif yang tidak dapat dipenuhi secara administratif berpotensi berlanjut ke ajudikasi.
Dua Kasus Simulasi, Satu Tujuan: Perkuat Pengawasan
Dalam forum tersebut, peserta membedah dua simulasi sengketa dengan persoalan yang berbeda.
Narasumber Muhammad Rusydi Zain dari Bawaslu Kabupaten Sumenep membahas kasus Partai Semoyo Joyo, yang berkaitan dengan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah partai tidak menggunakan kesempatan perbaikan dokumen yang diberikan KPU. Pembahasan diarahkan pada pengujian prosedur, bukti pemberitahuan, kesempatan perbaikan, hingga batas waktu yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Siti Mudawiyah dari Bawaslu Kabupaten Lumajang membedah kasus Partai Persatuan Rakyat terkait pendaftaran yang dinyatakan tidak diterima akibat ketidaksesuaian data anggota dalam Sipol dengan dokumen fisik.
Dalam kasus tersebut, peserta menguji apakah pada saat partai meminta kesempatan memperbaiki dokumen, batas akhir pendaftaran masih tersedia. Perbedaan antara “dokumen tidak lengkap” dan “pendaftaran tidak diterima” menjadi salah satu titik penting dalam analisis hukum.
Sipol dan Batas Waktu Jadi Titik Kritis
Diskusi berkembang pada persoalan akses Bawaslu terhadap Sipol serta kemungkinan gangguan sistem dalam tahapan pendaftaran partai politik.
Bawaslu menegaskan bahwa kendala sistem tidak serta-merta menghapus tanggung jawab partai politik. Sebaliknya, kelalaian partai politik juga tidak otomatis membebaskan KPU apabila gangguan sistem terbukti secara langsung menyebabkan hak atau kewajiban partai tidak dapat dipenuhi.
Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada kewajiban masing-masing pihak, bukti tindakan, waktu terjadinya kendala, serta hubungan sebab-akibat antara kendala sistem dan kerugian yang dialami.
Persoalan akses Sipol juga menjadi perhatian peserta. Dalam diskusi disebutkan bahwa akun Sipol Bawaslu masih berstatus viewer. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam pengawasan dan mendorong perlunya penguatan akses melalui kebijakan atau regulasi.
Mediasi Didorong Jadi Jalan Penyelesaian
Forum juga menegaskan pentingnya mengoptimalkan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses. Bawaslu berada pada posisi netral untuk memfasilitasi para pihak mencari kesepakatan tanpa mengambil alih kewenangan KPU.
Namun, persyaratan yang bersifat substantif dan telah ditentukan regulasi tetap tidak dapat dinegosiasikan. Karena itu, setiap dalil, bukti, petitum, kewenangan, prosedur, dan batas waktu harus diperiksa secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan 16 September 2026 menjadi kegiatan sharing session/reboan ke-6 dari target 10 kegiatan hingga Desember 2026.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menyusun resume hasil pembahasan simulasi berupa rumusan putusan dan/atau kesepakatan mediasi beserta dasar pertimbangannya. Kegiatan sharing session/reboan berikutnya direncanakan berlangsung pada 14 Oktober 2026.
Penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari persiapan jajaran pengawas untuk menghadapi tahapan Pemilu 2029, khususnya pendaftaran partai politik yang memiliki potensi sengketa proses dan membutuhkan ketelitian dalam membaca regulasi, prosedur, bukti, serta batas waktu.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi