Bawaslu Jatim Perkuat Kinerja ASN, Tekankan SKP sebagai Instrumen Utama Profesionalisme dan Pengembangan Karier
|
Banyuwangi - Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus memperkuat budaya kerja berbasis kinerja melalui penguatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Zoom Meeting yang digelar pada Kamis (6/8/2026) dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman yang sama mengenai penyusunan SKP yang berkualitas sebagai instrumen utama dalam penilaian kinerja ASN sekaligus mendukung penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf, menegaskan bahwa SKP tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar dokumen administrasi. Menurutnya, SKP merupakan representasi nyata atas kinerja, capaian, dan kontribusi setiap ASN terhadap tujuan organisasi.
"SKP bukan sekadar dokumen administrasi. SKP merupakan gambaran nyata atas pekerjaan yang kita laksanakan selama satu tahun. Di dalamnya harus tergambar apa yang kita kerjakan, bagaimana prosesnya, apa output yang dihasilkan, serta outcome yang ingin dicapai," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian ASN memberikan bobot 70 persen pada capaian kinerja dan 30 persen pada perilaku kerja, sehingga penyusunan SKP yang tepat menjadi faktor penting dalam mengukur profesionalisme setiap pegawai.
Selain menjadi dasar penilaian kinerja, Yusuf menyampaikan bahwa SKP juga berperan strategis dalam berbagai proses pengembangan karier ASN, mulai dari kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pengembangan kompetensi. Karena itu, setiap pegawai dituntut menyusun SKP secara objektif, terukur, dan sesuai dengan tugas yang dilaksanakan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini terus mendorong implementasi sistem manajemen kinerja ASN yang lebih terintegrasi sehingga capaian setiap pegawai dapat dipantau secara transparan dan terukur. Dalam sistem tersebut, SKP tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan (reward), tetapi juga menjadi instrumen evaluasi apabila capaian kinerja tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.
"SKP ibarat rapor bagi seorang pegawai. Melalui SKP, seluruh hasil kerja dapat diukur, didokumentasikan, dan dievaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada organisasi," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan mengenai mekanisme penyusunan SKP, proses reviu oleh atasan langsung, penyelarasan target kinerja dengan tugas dan fungsi jabatan, hingga tata kelola administrasi penyampaian SKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota mampu menyusun SKP yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar menggambarkan kinerja nyata setiap ASN. Dengan demikian, sistem manajemen kinerja di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencapaian tujuan organisasi.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi