Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Perkuat Paradigma Pencegahan, DHS Seri 9 Tekankan Pengawasan Berbasis Data dan Kolaborasi

#

by Daring dengan Bawaslu Provinsi Jatim

Banyuwangi, 21 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan Diskusi Hukum dan Strategi (DHS) Seri 9 secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengusung tema "Kupas Tuntas Persiapan dan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah". Kegiatan ini menjadi ruang berbagi praktik baik sekaligus penguatan strategi pencegahan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu memegang amanah besar sebagai lembaga pengawas sekaligus "memori kepemiluan" Indonesia. Menurutnya, pengelolaan data yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif.

"Tiga hal yang harus terus diperkuat adalah satu data, kolaborasi, dan pendayagunaan teknologi digital. Teknologi menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Warits juga menekankan bahwa praktik politik uang tidak akan hilang tanpa pendidikan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengawasan Pemilu bukan hanya soal menemukan pelanggaran, tetapi juga bagian dari upaya membangun demokrasi yang berkualitas.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta menegaskan adanya perubahan paradigma pengawasan dari yang semula berorientasi pada penindakan menjadi lebih mengedepankan pencegahan.

"Keberhasilan pengawasan bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditangani, tetapi dari seberapa besar potensi pelanggaran yang berhasil dicegah," jelasnya.

Ia juga meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota memutakhirkan data kegiatan literasi dan konsolidasi demokrasi selama periode Juni 2025 hingga Juni 2026 sebagai bahan evaluasi bersama. Selain itu, kabupaten/kota didorong mulai mendokumentasikan pengalaman pengawasan dalam bentuk tulisan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Pada sesi pemaparan, Prayogi dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa pencegahan merupakan proses membangun kepatuhan sebelum pelanggaran terjadi. Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan kerawanan, pendidikan politik, pelibatan masyarakat, kerja sama lintas sektor, penerbitan surat imbauan, hingga publikasi melalui berbagai media.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari kondisi geografis, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, budaya politik patronase, keterbatasan akses data, hingga perkembangan teknologi informasi yang menuntut peningkatan kapasitas digital pengawas.

Selanjutnya, M. Ariful Anam dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengulas pentingnya tata kelola pencegahan yang lebih komprehensif. Menurutnya, regulasi saat ini masih tersebar di berbagai aturan sehingga belum memberikan kepastian tata kelola yang berkelanjutan.

Ia mengusulkan penyusunan Peraturan Bawaslu khusus mengenai strategi dan tata kelola pencegahan agar seluruh jajaran memiliki pedoman yang lebih terintegrasi serta memperkuat efektivitas instrumen pencegahan, seperti surat imbauan dan saran perbaikan.

Sementara itu, Ubaidillah dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo memaparkan pentingnya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini dalam memetakan potensi gangguan dan pelanggaran Pemilu. Melalui IKP, Bawaslu dapat menyusun strategi mitigasi berbasis data sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sejak awal tahapan.

Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari efektivitas penegakan hukum Pemilu, penguatan kewenangan Bawaslu, pemanfaatan momentum revisi Undang-Undang Pemilu, hingga usulan penataan penyaluran bantuan sosial agar tidak berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana kepentingan politik.

Para narasumber sepakat bahwa pencegahan dan penindakan bukanlah dua pendekatan yang saling bertentangan. Pencegahan harus menjadi langkah pertama, namun apabila imbauan dan saran perbaikan tidak diindahkan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyelenggaraan DHS Seri 9, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya pencegahan melalui pengawasan berbasis data, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta inovasi digital. Harapannya, setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dapat berlangsung semakin berintegritas, transparan, dan demokratis demi terwujudnya kualitas demokrasi yang lebih baik.

 

Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi