Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Buku di Banyuwangi Soroti Dinamika Hukum dan Penyelenggaraan Pemilu

#

Forum Diskusi dan Bedah Buku Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia di Banyuwangi membahas dinamika hukum, regulasi, dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Bawaslu Banyuwangi menilai kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta penyelesaian sengketa menjadi kunci mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Banyuwangi - Forum Diskusi dan Bedah Buku Menakar Masa Depan Demokrasi Indonesia di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyoroti dinamika hukum dan regulasi yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, terutama setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

Forum yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi, Senin (24/8/2026), tersebut menjadi ruang untuk membahas hubungan antara teori demokrasi dengan praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Luqman Wahyudi mengatakan buku tersebut menarik karena menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman praktis penulis dalam dunia kepemiluan.

“Buku ini tidak hanya berbicara mengenai teori, tetapi juga menggambarkan pengalaman dan praktik yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Luqman dalam forum tersebut.

Menurut dia, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilepaskan dari dinamika regulasi dan putusan lembaga peradilan.

Penyelenggara pemilu, kata dia, harus mampu menjalankan tahapan berdasarkan aturan sekaligus beradaptasi terhadap perubahan hukum yang terjadi ketika tahapan sedang berlangsung.

“Dalam penyelenggaraan pemilu terdapat perspektif administrasi dan kepastian hukum, tetapi pada sisi lain terdapat aspek keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Verifikasi Partai Politik Rawan Sengketa

Luqman menjelaskan salah satu tahapan yang memiliki potensi sengketa cukup tinggi adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Tahapan tersebut dinilai penting karena menentukan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.

Ia mencontohkan sejumlah perkara pada Pemilu 2024 yang melibatkan Partai Ummat dan Partai Prima. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keputusan administratif dalam proses verifikasi partai politik dapat berkembang menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan titik yang sangat menentukan. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi, maka tersedia mekanisme penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Menurut Luqman, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa diperlukan untuk memastikan setiap persoalan kepemiluan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Digitalisasi Harus Tetap Lindungi Hak Peserta

Forum juga membahas penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Digitalisasi, menurut Luqman, dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan proses administrasi kepemiluan. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan hak peserta pemilu.

“Digitalisasi jangan sampai justru menghambat pemenuhan hak peserta pemilu. Teknologi harus menjadi instrumen untuk mempermudah dan memperkuat penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Ia menambahkan kualitas pemilu harus dibangun sejak tahapan awal, bukan hanya diukur ketika proses pemungutan suara berlangsung.

Kepastian regulasi, kesiapan penyelenggara, kualitas data, perlindungan jajaran penyelenggara, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif menjadi sejumlah faktor penting dalam membangun pemilu yang berkualitas.

“Pengalaman Pemilu 2024 memberikan banyak pelajaran. Kualitas pemilu harus dipersiapkan jauh-jauh hari, mulai dari regulasi, kesiapan penyelenggara, data hingga perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Luqman.

Forum bedah buku tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi bagi penyelenggara, akademisi, dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk memperkuat demokrasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi