Lompat ke isi utama

Berita

Berani Bersuara Tanpa Takut, Bawaslu Perkuat Mekanisme Non Retaliasi

#

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu Republik Indonesia via zoom meeting

Banyuwangi, 9 Juni 2026 - Upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual terus diperkuat oleh Bawaslu. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bertajuk “Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi”, jajaran Bawaslu mendapatkan penguatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap pelapor, korban, saksi, maupun pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6/2026) ini menghadirkan Ketua Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa prinsip non retaliasi bukan sekadar aturan administratif atau teknis kelembagaan. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Bawaslu dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Non retaliasi menyentuh inti bagaimana sebuah institusi demokrasi seperti Bawaslu memiliki komitmen dan kemampuan menjaga martabat kemanusiaan, keamanan, keadilan, serta keberanian setiap orang di lingkungan Bawaslu untuk bersuara,” tegas Lolly.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme non retaliasi bertujuan memastikan tidak adanya tindakan balas dendam, intimidasi, pengucilan, diskriminasi, maupun bentuk tekanan lainnya terhadap pihak yang melaporkan atau terlibat dalam proses penanganan dugaan kekerasan seksual.

Menurut Lolly, konsep non retaliasi sesungguhnya sederhana untuk dipahami, namun sering kali menghadapi tantangan dalam penerapannya. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan prinsip tersebut benar-benar terlaksana dalam setiap proses penanganan kasus.

“Prinsip non retaliasi itu sederhana, tetapi praktiknya sering kali tidak mudah. Tantangan kita adalah memastikan bahwa setiap orang yang berani bersuara merasa aman, terlindungi, dan tidak mengalami dampak negatif akibat keberaniannya mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem perlindungan yang berperspektif korban serta memperkuat budaya kerja yang menghormati hak, martabat, dan rasa aman seluruh insan Bawaslu. Mekanisme non retaliasi diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, berintegritas, dan bebas dari kekerasan seksual.

Bimtek ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi seluruh peserta untuk memahami langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan prinsip non retaliasi, sehingga perlindungan terhadap korban dan pelapor tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga terwujud dalam praktik kelembagaan sehari-hari.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi