Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Satpol PP, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar

Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (29/12/2023)

Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (29/12/2023) 

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto menjelaskan pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye secara serentak di seluruh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (29/12/2023)

Penertiban APK ini sejatinya sudah direncanakan oleh Bawaslu setelah pihaknya bersama Satpol PP menggelar Rapat Koordinasi terkait penyamaan persepsi menjelang penertiban bersama yang juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi pada Rabu 27 Desember 2023

"Hari ini kami bersama Satpol PP dan temen" Panwaslu Kecamatan telah melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar, bahwa dari laporan yang sudah masuk sampai dengan saat ini, terdapat sebanyak 1,423 Alat Peraga Kampanye yang sudah kita tertibkan, dimana dari sekian banyak APK yang kita tertibkan tersebut adalah APK yang melanggar tempat dan tata cara pemasangannya". Ungkap Untung

Ia menjelaskan Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan diantaranya melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 terkait dengan reklame serta pemasangan Alat Peraga Kampanye yang sebagian dipasang oleh Peserta Pemilu di pohon dengan cara dipaku

Lebih lanjut, demi menjaga kondusifitas selama kampanye berlangsung, ia kembali mengimbau kepada Peserta Pemilu agar dapat mentaati terhadap aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama terlebih dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye

"Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas dengan cara mentaati segala aturan yang telah disepakati terkait dengan titik lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan juga tidak lagi melanggar Perda terkait pemasangan reklame". Tambahnya

Foto : Heri Prasetyo

Penulis : Galang Romadhon