Cangkrukan Demokrasi, Bawaslu Banyuwangi Dalami Isu Penataan Dapil
|
Banyuwangi, Kamis (19/2/2026) – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengikuti kegiatan Diskusi Humas Datin bertajuk “Cangkrukan Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting.
Diskusi yang mengangkat tema “Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)” tersebut diikuti oleh 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur serta dihadiri perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan menjadi isu strategis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 680/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan penyusunan dapil kepada KPU.
Ia menjelaskan, pada Pemilu 2009 hingga 2019, penetapan dapil sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI. Namun pasca putusan MK tersebut, kewenangan penyusunan dapil kembali dilakukan secara berjenjang oleh KPU, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU RI.
Lebih lanjut, Choirul Umam menekankan bahwa penataan dapil merupakan tahapan yang kompleks karena harus memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, termasuk kesetaraan nilai suara, kesinambungan wilayah, serta aspek sosial dan geografis. Ketidaksesuaian terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan koreksi pada dapil yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU RI juga tengah mengkaji penyederhanaan tahapan pemilu, termasuk kemungkinan menempatkan penataan dapil dan verifikasi partai politik di luar tahapan utama pemilu. Langkah ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan durasi tahapan pemilu.
Melalui kegiatan diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam mengawasi proses penataan daerah pemilihan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi