Cegah Penyalahgunaan Data, Bawaslu Banyuwangi dirikan Posko Aduan Masyarakat
|
Banyuwangi - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa aktif dalam melakukan cek data diri keanggotaan Partai Politik melalui laman resmi KPU RI. Hal ini disampaikannya disela-sela acara peresmian Posko Aduan Masyarakat, Senin (15/8/2022) Pagi.
"kami berharap masyarakat bisa aktif untuk bersama-sama melakukan cek data diri, sebab tujuan pengecekan data diri ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar atau tidak terdaftar didalam Anggota Partai Politik tertentu", ujarnya.
Ia menjelaskan, jika terdapat masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik akan tetapi namanya tercatut dalam keanggotaan partai politik tersebut, maka masyarakat dapat mengunjungi Helpdesk KPU RI atau melapor melalui Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
"Pendirian Posko Aduan Masyarakat (PAM) bertepatan dengan Hari Lahir Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke-4, semoga ini menjadi momentum bagi kami untuk terus mengawal tegaknya demokrasi", pungkasnya.
Berkaitan dengan cek keanggotaan partai politik, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memastikan bahwa jajarannya tidak ada yang tercatut namanya didalam keanggotaan Partai Politik.
Sebagai informasi, pendaftaran Partai Politik secara resmi telah ditutup oleh KPU RI pada Minggu 14 Agustus 2022. Selanjutnya ditingkatan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 - 29 Agustus 2022.