Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Politik Uang, Bawaslu Ajak Masyarakat Perbaiki Mentalitas Demokrasi

#

Eka Rahmawati Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Banyuwangi - Selasa, 30 Desember 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi selaku tuan rumah.

Dalam kesempatan tersebut, sambutan dan arahan disampaikan oleh Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Ia menyampaikan salam dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berhalangan hadir langsung untuk membersamai kegiatan di Banyuwangi.

Eka Rahmawati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif merupakan hal yang sangat penting karena menjadi roh dari pengawasan pemilu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu menghadapi keterbatasan jumlah pengawas, sehingga pengawasan tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh lembaga semata.

“Pengawasan pemilu seharusnya dilakukan oleh rakyat sendiri sebagai pemilih yang aktif. Sesuai amanat undang-undang, pemilu dilaksanakan berdasarkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan pengawasan partisipatif. Menurutnya, Bawaslu tidak mungkin menjalankan seluruh tugas pengawasan tanpa keterlibatan aktif masyarakat, khususnya pada saat tahapan pemilu berlangsung. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Terkait isu politik uang, Eka Rahmawati menyampaikan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap Bawaslu sangat tinggi. Namun, ia menilai bahwa persoalan utama terletak pada mentalitas masyarakat itu sendiri, sehingga pencegahan politik uang merupakan kewajiban bersama yang harus dikawal secara kolektif.

Selain itu, Bawaslu juga berharap adanya penguatan regulasi terkait pengawasan di ruang digital. Ia menyebutkan bahwa pengawasan secara fisik memiliki keterbatasan, baik dari segi waktu maupun subjek, terutama dalam penanganan praktik politik uang. Ke depan, diharapkan pengawasan digital dapat diatur lebih tegas dalam undang-undang, mengingat telah adanya laporan terkait berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kekerasan di dunia digital.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi