Cegah Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuwangi Petakan Titik Kerawanan
|
Banyuwangi - Upaya untuk meminimalisir potensi pelanggaran pidana yang terjadi pada tahapan pemilihan umum tahun 2024, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi lakukan pemetaan titik kerawanan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim menjelaskan bahwa titik kerawanan yang sering terjadi pada Pemilu yaitu keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam mendukung salah satu calon maupun terlibat aktif sebagai pengurus Partai Politik.
"Berkaca pada Pemilu yang lalu dimana ada ASN yang terbukti mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden, maka perlu kiranya bagi kita untuk dilakukan kajian bersama terkait regulasi yang mengatur larangan bagi ASN maupun Kepala Desa dalam Pemilu, sehingga dapat mencegah adanya pelanggaran pidana yang terjadi" Ungkap Hamim disela-sela rapat, Jumat (27/1/2023)
Sejalan dengan Hamim, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo yang juga Koordinator Gakkumdu mengatakan bahwa pentingnya melakukan sosialisasi pelanggaran pidana di masyarakat setidaknya dapat memberi pemahaman tentang aturan yang nantinya dapat menjadi rambu-rambu bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan, ada beberapa program kerja prioritas bagi Gakkumdu Kabupaten Banyuwangi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, salah satu diantaranya yakni menyelenggarakan Deklarasi Netralitas ASN dalam waktu dekat.