Lompat ke isi utama

Berita

Dari Arsip ke Inovasi Digital, Bawaslu Jatim Perkuat JDIH untuk Publik

#

Bawaslu Jawa Timur mendorong Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak lagi sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen. Melalui Diskusi Hukum Selasa Seri ke-12, jajaran Bawaslu membahas transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, akses ramah disabilitas, hingga penguatan kapasitas SDM pengelola JDIH.

Banyuwangi - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan dokumen. Di tengah perkembangan teknologi digital, JDIH dituntut bertransformasi menjadi pusat informasi hukum yang cepat, mudah diakses, informatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Semangat tersebut mengemuka dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-12 yang mengangkat tema Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (1/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Bawaslu di Jawa Timur.

DHS Seri ke-12 menjadi seri terakhir dari rangkaian Diskusi Hukum Selasa. Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus wadah untuk menggali berbagai gagasan dan inovasi dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum di lingkungan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam memperkuat akuntabilitas lembaga.

Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan Bawaslu merupakan bagian dari kewenangan dan kinerja institusi yang harus dikelola dengan baik serta dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

“JDIH juga merupakan database publik. Ketika seluruh produk hukum telah terdokumentasi dengan baik, masyarakat, mahasiswa maupun peneliti tidak perlu lagi selalu mengajukan permohonan informasi. Mereka cukup mengakses dan mengunduh dokumen melalui JDIH,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pengantar diskusi.

Melalui keterbukaan informasi hukum tersebut, JDIH diharapkan dapat menjadi salah satu kontribusi nyata Bawaslu dalam memperkuat demokrasi. Data dan dokumen hukum tidak hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan penelitian, kajian akademik, kritik konstruktif hingga rekomendasi perbaikan sistem kepemiluan.

AI dan Teknologi Jadi Peluang Baru

Dalam sesi materi, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Ilham Bagus Priminanda menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengembangan JDIH.

Menurutnya, paradigma JDIH ke depan tidak cukup hanya menjadi repositori dokumen statis. JDIH harus berkembang menjadi sistem informasi yang mampu membantu masyarakat menemukan informasi hukum secara cepat dan mudah.

Pemanfaatan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), dinilai menjadi peluang besar dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum.

Ke depan, pencarian produk hukum diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada judul atau kategori tertentu. Sistem dapat dikembangkan melalui mesin pencarian yang mampu memahami kata kunci maupun substansi dokumen.

Selain pemanfaatan AI, sejumlah inovasi juga menjadi perhatian, mulai dari pengembangan fitur ramah disabilitas, media sosial khusus JDIH, kelengkapan metadata dokumen hingga fitur watermark otomatis untuk mempercepat proses pengelolaan dan publikasi produk hukum.

JDIH Harus Jadi Wajah Bawaslu

Sementara itu, narasumber lainnya menekankan bahwa JDIH merupakan bagian penting dari wajah Bawaslu di hadapan publik.

JDIH tidak hanya berbicara mengenai penyimpanan dokumen, tetapi berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Pengelolaan JDIH, menurut pemaparan dalam diskusi, mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian hingga pendayagunaan dokumen agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Tanpa tahap pendayagunaan, dokumen yang kita kelola tidak akan memberikan nilai bagi publik,” menjadi salah satu penekanan dalam materi diskusi.

Forum diskusi juga mengungkap sejumlah tantangan dalam pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten dan kota. Mulai dari pergantian pengelola, keterbatasan sarana digital, kelengkapan metadata hingga kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Karena itu, penguatan koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi salah satu kunci agar setiap produk hukum dapat terdokumentasi dan dipublikasikan secara cepat, tepat serta tetap memenuhi aspek keabsahan hukum.

Dari Website ke Ruang Literasi Publik, salah satu catatan menarik dalam diskusi tersebut adalah bagaimana JDIH dapat benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Website saja dinilai belum cukup. Informasi hukum perlu dikemas melalui konten yang lebih mudah dipahami, seperti infografis, tips hukum dan konten media sosial.

Media sosial kemudian dapat menjadi pintu masuk yang mengarahkan masyarakat untuk mengenal dan memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi hukum.

Kolaborasi dengan perguruan tinggi juga dinilai penting. Mahasiswa, akademisi dan peneliti membutuhkan akses terhadap produk hukum dan dokumen kepemiluan sebagai bahan kajian maupun penelitian.

Melalui DHS Seri ke-12, Bawaslu Jawa Timur menegaskan arah pengembangan JDIH ke depan: tidak berhenti sebagai arsip digital, tetapi menjadi pusat informasi hukum yang terbuka, adaptif dan dekat dengan masyarakat.

Pemanfaatan AI, watermark otomatis, media sosial JDIH, fitur ramah disabilitas serta peningkatan kapasitas pengelola menjadi sejumlah gagasan yang mengemuka untuk terus dikembangkan.

Pada akhirnya, JDIH diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi dan akuntabilitas lembaga, tetapi juga tumbuh sebagai ruang literasi hukum yang dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan.

JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen. Lebih dari itu, JDIH adalah pintu keterbukaan Bawaslu kepada publik.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi